Kotori Wajah Kota Serang, Satpol PP Akan Bersihkan Atribut Sosialisasi Bakal Calon

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Spanduk dan atribut kampanye lainnya milik para bakal calon kontestan Pilkada Kota Serang 2018 yang banyak bertebaran di pinggir jalan, baik jalan protokol atau pun pemukiman, akhirnya malah nampak mengotori wajah Kota Serang.

Dalam aturan yang ada, pemasangan artibut kampanye bakal calon belum diperbolehkan karena tentu melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), karena itu Satpol PP akan memberantas semua atribut yang bertebaran tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Luthfi, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/7/2017).

“Dari sisi aturan itu tidak boleh
menyangkut Perda K3,” kata maman kepada faktabanten.co.id, Selasa (4/7/2017).

Pijat Refleksi

Lanjut, Maman, dirinya melihat saat ini semakin maraknya pemasangan atribut kampanye bakal calon Walikota Serang.

Demi kenyamanan masyarakat, Satpol PP akan tegas melakukan penertiban.

“Dalam waktu dekat ini akan kita tertibkan,” tegasnya.

Namun menurut Maman, saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para bakal calon, dan akan diberi waktu beberapa hari kedepan untuk tim mereka sendiri yang melakukan pencopotan.

“Karena proses Pilkada sedang sosialisasi tentang dirinya, (bakal calon walikota) maka kami beri waktu,” pungkasnya. (*)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien