Sistem Akreditasi PAUD Kini Berbasis Online, di Banten Baru 1.200 Lembaga
SERANG – Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF, menggelar Sosialisasi Penilaian Akreditasi (Sispena) Berbasis Online, Minggu (21/1/2018), di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Acara yang dihadiri perwakilan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Provinsi Banten tersebut, mengenalkan regulasi baru terkait proses pengajuan akreditasi PAUD berbasis online, berubah dari pengajuan sebelumnya yang masih berbentuk hard-copy.
Sekretaris Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk PAUD dan PNF, Irma Yuliantina menjelaskan, kegiatan tersebut memberi pelatihan kepada seluruh lembaga PAUD yang sudah mendaftarkan akreditasi ke Dindik Provinsi Banten untuk bisa beralih ke sistem online, hal itu dimaksudkan untuk memudahkan dalam segi proses dan penilaian.
“Berbasis online kan bisa lebih mudah, apalagi sekarang itu jadi keseharian mereka, seperti Facebook dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Ia pun menyatakan tentang masih banyaknya PR yang harus dikerjakan, khususnya untuk lembaga PAUD di Provinsi Banten, karena dari total 11.000 PAUD yang ada di Banten, baru sekitar 1.200 yang sudah mendapatkan akreditasi.
“Di Banten, tahun ini targetnya 500, dan baru 150 PAUD atau PNF yang mengajukan, masih ada sisa 350 kuota untuk pengajuan akreditasi,” tuturnya.
Disinggung terkait persyaratan pengajuan akreditasi, wanita yang tahun lalu sempat menjabat anggota BAP (Badan Akreditasi Provinsi) Banten itu pun menjelaskan, bahwa pengajuannya cukup mudah, hanya melampirkan izin operasional yang sudah 2 tahun dan memiliki murid minimal 20, sebelum nantinya ada proses penilaian berdasarkan 8 standar yang sudah ditetapkan oleh BAN.
Wanita yang tahun lalu sempat menjabat anggota BAP (Badan Akreditasi Provinsi) Banten itu pun menjelaskan kedelapan standarisasi yang dimaksud, yakni meliputi standar tingkat perkembangan, standar isi kurikulum, standar proses, standar tenaga pendidik, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
“Kalau sudah memenuhi standarisasi tersebut, baru terakhir penilaian,” tukasnya. (*/Ndol)