Wisata Anyer

Taat Bayar Pajak, Warga Kota Serang Bisa Nonton Konser Gratis di Serang Fair 2026 Selama Empat Hari

SERANG – Pemerintah Kota Serang memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak melalui gelaran tahunan Serang Fair 2026 yang berlangsung pada 7 hingga 10 Agustus 2026.

Salah satu bentuk apresiasi tersebut yakni kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan tiket konser gratis dengan menukarkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak kendaraan bermotor yang telah dibayarkan hingga Agustus 2026.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Ratu Anne Nuraini, menegaskan program tersebut bukan berarti masyarakat harus membayar pajak terlebih dahulu agar bisa menonton konser.

Menurutnya, tiket gratis diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Yang sudah bayar pajak bisa gratis nonton konsernya tanpa harus belanja dulu. Bisa ditukar tiket,” ujar Ratu Anne saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme bagi masyarakat untuk memperoleh akses ke rangkaian Serang Fair.

Pertama, masyarakat dapat berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai minimal Rp30 ribu.

Kedua, khusus masyarakat yang telah membayar pajak, dapat menunjukkan bukti pembayaran PBB maupun pajak kendaraan bermotor untuk ditukarkan dengan tiket konser.

“Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Serang. Selama ini rasanya kurang adil, yang terlambat membayar pajak dikenakan denda, sedangkan yang patuh tidak pernah mendapatkan apa-apa selain penghargaan kepada wajib pajak di akhir tahun,” katanya.

Ratu Anne menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Serang di bawah kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi tengah gencar membangun Kota Serang melalui berbagai program pembangunan infrastruktur serta peningkatan sistem pelayanan publik agar semakin cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat.

Menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak akan dapat terwujud tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan dalam membayar pajak.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi wajib pajak yang taat. Sesuai semangat yang kami usung, ‘Pajak Kite, Gunah Kite’. Pajak yang kita bayarkan adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Serang bersama,” ujar Ratu Anne.

Ratu Anne berharap program tersebut dapat menjadi awal untuk membangun budaya kepatuhan pajak di Kota Serang.

“Intinya ucapan terima kasih untuk wajib pajak yang taat, yang sudah berkontribusi untuk pembangunan Kota Serang. Kita mengajak bersama menikmati Serang Fair dan pesta rakyat,” katanya.

“Semoga ke depan bisa lebih banyak memberikan manfaat untuk wajib pajak yang taat, supaya budaya ketaatan itu bisa dimulai dan diikuti,” imbuhnya.

Selain memberikan apresiasi melalui Serang Fair, Bapenda Kota Serang juga menghadirkan program penghapusan denda pajak selama Agustus 2026.

Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka memperingati momentum Kota Serang dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang, termasuk denda PBB.

Namun, program tersebut tidak mencakup pajak kendaraan bermotor karena kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Banten.

Ia berharap, program penghapusan denda ini dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Serang.***

Kapolres Cilegon
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien