Crazy Rich Pemilik Robot Trading ATG Ditangkap Polres Malang, Ribuan yang Jadi Korban Investasi Bodong

DPRD Pandeglang Adhyaksa

FAKTA – Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dikabarkan ditangkap oleh Polres Malang, Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).

Wahyu Kenzo yang juga salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari, sebelumnya diduga kebal hukum. Hal ini dikarenakan laporan kejahatan terhadap dirinya sudah banyak, bahkan sampai ke Bareskrim.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan penangkapan terhadap Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kombes Budi Hermanto, Selasa (7/3/2023).

Sementara terkait penangkapan tersebut, Kapolres belum bersedia menjelaskan lebih rinci persisnya dan dimana pelaku ditangkap.

Tapi dia memastikan bahwa penangkapan ini akan dijelaskan secara gamblang pada keterangan pers yang akan digelar besok, Rabu, 8 Maret 2023 di Polda Jawa Timur.

“Menunggu besok (detail pengungkapan) akan di rilis Kapolda, Dimohon kehadiran rekan – rekan media dalam giat rilis pengungkapan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, pukul 13.00 WIB. Tempat di gedung perscon Humas Polda Jatim,” paparnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih. Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum para korban.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan, menyampaikan bahwa, laporan tersebut telah dicatatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Loading...

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum dan kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

Adi menjelaskan, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.

Setelah laporan dilakukan, Langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.

Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.

Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC. Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.

DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.

“Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.

Diketahui juga, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) di bawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang. (*/Red)

 

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien