Kejari Pandeglang Periksa Tiga Mantan Sekda

PANDEGLANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Pandeglang berinisial (AA) beserta mantan sekertarisnya berinisial (NH) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menjadi tersangka dalam kasus Tunjangan Daerah (Tunda), Selasa (7/2). Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan kepala kejaksaan negeri Pandeglang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pandeglang,  Reza Veza berdasarkan surat penetapan tersangka yang di tanda-tandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dana tunjangan daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pandeglang periode 2011-2015 yakni AA, HN dan RY salah seorang pegawai dinas tersebut.

“Tersangka tersebut berinisial ‘AA’ sebagai pengguna Anggaran tahun 2012-2013, yang kedua yakni ber inisial ‘NH’ sebagai Kuasa Pengguna Anggaran periode 2012-2013 dan yang terakhir adalah RY Bendahara Pengeluaran Pembantu periode 2012-2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang,” katanya.

Reza Veza, menambahkan saat ini pihak kejaksaan negeri Pandeglang belum melakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka, karena masih dalam kajian apakah penahanan tersebut dibutuhkan atau tidak.

Kartini dprd serang

“Nanti kami akan lihat kondisinya, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.

Wahjudi, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang berharap masyarakat Pandeglang bersabar, untuk melihat hasil ahir dari kasus tersebut. Pihaknya terus bekerja dan melakukan pendalaman dengan kasus korupsi dana tunjangan daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang yang terjadi pada periode 2011-2015.

“Korupsi dana tunda ini belum berakhir, kami terus memperdalam, mohon masyarakat untuk bersabar. Kami harap warga juga bisa  terus mengawal kami dalam pengusutan kasus tunda,”harapnya.

Salah seorang tersangka berinisial NH mengaku jika dirinya belum mengetahui akan penetapan tersangka dalam kasus tunda.

“Saya juga masih belum tahu. Saya tidak merasa bersalah, adapun tindakan saya gimana nanti,” pungkasnya. (*)

Polda