Pemuda Al-Khairiyah Dukung Pra-Peradilan Ungkap Kematian Terduga Teroris di Banten

SERANG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum lama ini menangkap 7 terduga teroris di wilayah Banten, dari mulai Ciputat, Pandeglang dan di Kota Cilegon. Satu orang di antaranya bahkan tewas tertembak saat penyergapan di depan Pabrik Semen Merah Putih di Cilegon.

Menurut Zaenal Arifin, Wakil Ketua DPP Himpunan Pemuda Al-Khairiyah (HPA), polisi harus mempertanggujawabkan tindakannya tersebut dengan membuktikan bahwa ketujuh orang terduga yang ditangkap tersebut betul-betul teroris. Terlebih harus bertanggungjawab atas terduga yang sudah ditembak mati.

“Bagi yang meninggal itu, polisi harus membuat pertanggungjawaban hukum dan harus dibuka secara transparan, kronologis penyergapan, data valid dan rekam jejak tentang korban,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Zai ini, Kamis (30/3/2017).

Bahkan, untuk mendapatkan keadilan di mata hukum, sambung aktivis asal Banten itu, mereka para terduga teroris tersebut harus didampingi oleh pengacara yang profesional dan independen.

Kartini dprd serang

Pemuda Al-Khairiyah sendiri mengaku mendukung Tim Advokat Muslim (TAM) Banten yang akan mengajukan pra-peradilan atas proses penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang diduga telah menyalahi prosedur.

Jika diperlukan, kata Bang Zai, persidangan pra-peradilan atau persidangan kasus hukum para terduga teroris tersebut, dibuat terbuka agar masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung.

“Jangan kemudian ditembak terus narasi tunggal dari polisi, harus ada pengacara yang independen dan profesional yang mengungkapkan peristiwa ini. Polisi harus berani melakukan itu,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, bila hal tersebut dilakukan akan menjadi terang apakah para terduga tersebut benar-benar teroris atau bukan. Tentu, kalau salah tembak aparat yang bersangkutan harus dihukum untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

“Jadi, kalau itu ada kesalahan SOP aparat yang melakukan harus dihukum termasuk komandan yang memerintahkannya,” tegas Bang Zai. (*)

Polda