Soal Dana Hibah KNPI, Dispora Banten Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi

Dprd

SERANG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten kubu Ali Hanafiah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna melakukan laporan pengaduan ke Bagian Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (3/5/2018).

Hal tersebut disampaikan Khairul Umam, Ketua DPP KNPI versi Fahd A Rafiq Korwil Banten yang membawahi struktur KNPI Ali Hanafiah, kepada awak media usai melakukan laporan pengaduan tersebut.

Dikatakan Umam, bahwa pihaknya melakukan laporan kepada Kejati Banten terkait pencairan dana hibah sebesar Rp 700 juta oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dispora Banten kepada KNPI Banten kubu Rano Alfath.

“Kita ingin mencari kebenaran, kita tidak tendensius kepada orang per orang baik pejabat atau siapalah,” ucapnya.

“Selama ini kan gonjang-ganjing terus terkait keabsahan legalitas KNPI. Kami punya SKT Depdagri, SK Kemenkumham, kami punya akta notaris,” imbuhnya.

Sankyu rsud mtq

Ia pun mempertanyakan peran dan rujukan pemerintah dalam hal ini Dispora Banten yang sudah memberikan dana hibah kepada KNPI kubu Rano Alfath.

“Hukum dan negara mengakui, langsung dari Depdagri bukan Kesbangpol. Tapi Pemprov Banten justru tidak mengakui kita. Ini ngacunya kemana? Dispora ngacunya ke aturan apa? Legalitas mana? Padahal apa yang di sahkan pemerintah pusat, ya daerah harus mengikuti,” tegasnya.

Umam menilai langkah tersebut sebagai sebuah upaya untuk membuktikan legalitas dari KNPI Banten berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Dede pcm hut

“Karena ini (hibah) uang negara, uang APBD yang diberikan kepada organisasi tertentu. Dan tentunya organisasi tersebut harus memenuhi unsur-unsur legalitas formalnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” paparnya.

“Nanti dari situ terbuka, ketika dianggap salah, otomatis ada pidananya. Siapa yang tersangkakan atau disangkakan menyalahi aturan hukum. Ya Monggo itu wewenang penyidik nantinya,” tandasnya.

Umam menilai, pencairan dana hibah oleh Pemprov Banten melalui Dispora Banten kepada KNPI Banten kubu Rano Alfath terindikasi unsur tindak pidana korupsi.

“Kami anggap ini ada unsur tindak pidana korupsi, karena korupsi itu kan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta unsur melawan hukum. Maka kami melaporkannya ke Pidsus Kejati (Pidana Khusus), karena kami anggap kategorinya khusus,” terangnya.

Disinggung terkait siapa sosok nama yang dilaporkan oleh pihaknya, Umam pun tidak menyebutkan nama-nama yang dilaporkan oleh pihaknya ke Kejati Banten.

“Kita tidak melaporkan nama secara eksplisit, tapi biarlah penyidik Kejati Banten yang melakukannya,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan yang dilakukan oleh KNPI Banten. Hanya ada staf Bagian Persuratan Kejati Banten yang enggan berkomentar karena merasa bukan wewenangnya untuk berkomentar, tapi ia hanya menyodorkan bukti surat laporan pengaduan yang dilakukan KNPI Banten yang ditujukan ke bagian Pidsus Kejati Banten. (*/Ndol)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien