CILEGON – Lemahnya pengawasan oleh aparatur terkait terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon, khususnya dalam hal operasional jam tayang, sepertinya dimanfaatkan betul oleh para pengelola Tempat Hiburan Malam itu untuk terus beroperasi sampai pagi dalam meraih keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sebagaimana diketahui dalam regulasi Perda Nomor 2 Tahun 2003, jam tayang operasional Tempat Hiburan ini dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WIB saja.
Pantauan Fakta Banten, Minggu (15/10/2017) dinihari tadi, di lokasi tiga Tempat Hiburan Malam terbesar di Cilegon yang memiliki fasilitas diskotik, yakni Regent, Dinasty X3 dan New LM, nampak terlihat dipadati pengunjung.
Selain itu, hampir pada setiap akhir pekan, parkir kendaraan pengunjung beberapa Tempat Hiburan Malam yang berada di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon ini nampak “mengular” di tepi bahkan memakan bahu Jalan Nasional tersebut.
“Itumah mobilnya tamu Dynasti sama LM kang. Biasa kalau malam Sabtu sama malam Minggu suka ramai begitu. Kalau tidak percaya coba saja lihat orang yang punya mobil keluar darimana?, sebentar lagi juga pada keluar kang,” ujar Siswanto, pedagang makanan ringan di Kawasan Simpang.
Dan benar saja, setelah Fakta Banten mengamati langsung dari lokasi Jembatan Penyeberangan Orang yang berada diantara Dynasti X3 dan LM. Sekitar pukul 03.20 WIB dinihari, beberapa tamu pengunjung mulai keluar dari kedua Tempat Hiburan Malam tersebut.
Bahkan setelah suara Tarhim jelang adzan Subuh dari Masjid-Masjid mulai menggema, para pengunjung dari kedua Tempat Hiburan Malam ini masih juga belum semuanya keluar. Beberapa diantaranya yang sudah keluar, ada yang terlihat berjalan gontai sempoyongan, ada yang dengan cueknya sambil menggandeng wanita seksi menuju mobilnya.
Begitupun di Regent, terpantau hal yang sama, dimana mobil-mobil tamu pengunjungnya juga panjang mengular di tepi sampai bahu jalan.
Lalu, sampai kapan Pemkot Cilegon membiarkan terjadinya pembangkangan atas Peraturan Daerah ini? Entahlah … (*/Ilung)