Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan, Pemeriksaan Internal dan Polisi Berjalan
TANGERANG — Laporan terkait dugaan tindakan yang disebut sebagai pelecehan dan melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, kini memasuki tahap penanganan di dua institusi.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, laporan tersebut diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin. Sementara itu, Polda Banten menyatakan telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, mengatakan pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan yang melibatkan Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum.
“Saat ini kami sedang memproses kaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin tersebut dengan membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten, dan Bagian Hukum,” kata Beni di Tangerang, Jumat, (25/9/2026).
Beni mengatakan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan mengenai sanksi. Menurut dia, keputusan baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan disiplin dilalui.
“Nanti diproses, baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan,” ujarnya.
Ia mengatakan laporan yang diterima BKPSDM menjadi dasar dilakukannya proses pemeriksaan internal. Ana, kata Beni, juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin,” katanya.
Keterangan Mengenai Peristiwa Berbeda
Dalam perkara tersebut, terdapat perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Ana sebelumnya membantah bahwa dirinya melakukan tindakan yang dimaksudkan sebagai pelecehan. Ia menjelaskan bahwa pertemuan dengan bawahannya berlangsung dalam konteks kedinasan, antara lain membahas pelaksanaan tugas, kendala operasi, dan kondisi pekerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Ana, bawahannya juga menyampaikan kondisi neneknya yang sedang sakit.
“Saya kemudian memberikan arahan agar yang bersangkutan tidak perlu merasa takut dan dapat menyampaikan informasi kedinasan secara terbuka,” ujarnya.
Ana mengatakan, setelah pembicaraan selesai, bawahannya berdiri dan mengajaknya bersalaman. Ia menyebut terdapat tindakan spontan yang menurutnya dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi.
“Dalam momen tersebut terdapat gestur spontan yang saya maksudkan sebagai bentuk dukungan moral dan motivasi,” katanya.
Ana juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan, mempermalukan, menjatuhkan, ataupun melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
“Saya perlu menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk merendahkan, mempermalukan, menjatuhkan, apalagi melecehkan secara seksual. Saya sangat menghormati harkat dan martabat yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Maruli, menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan pelapor mengenai peristiwa tersebut berbeda dengan versi Ana.
“Pelapor bukan bersalaman, akan tetapi dipeluk dan diberi kecupan,” kata Maruli.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks laporan yang telah diterima Polda Banten dan masih akan didalami oleh penyidik.
Polda Banten Siapkan Pendalaman
Maruli mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Banten. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan dan keterangan yang diberikan.
“Laporan itu sudah diterima, hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas, nanti penyidik akan mendalami terkait dengan laporan ini,” ujarnya.
Dengan demikian, penanganan laporan tersebut saat ini berlangsung melalui dua mekanisme, yakni pemeriksaan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan proses pendalaman oleh Polda Banten.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir dari pemeriksaan disiplin maupun hasil pendalaman kepolisian. Fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan serta ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu proses pemeriksaan masing-masing institusi. ***

