Mahasiswa Sebut Fasilitas Kesehatan di Banten Timpang: Utara Banjir SDM, Selatan Kekurangan 236 Nakes
SERANG– Di usianya yang akan menginjak 26 tahun, Provinsi Banten masih menyimpan pekerjaan rumah besar di sektor kesehatan. Klaim keberhasilan di atas kertas berbanding terbalik dengan realitas pelayanan di wilayah Banten Selatan.
Mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman (KMS) 30 merilis data ketimpangan kesehatan yang dinilai sebagai bukti gagalnya pemerataan layanan kesehatan di Banten.
Berdasarkan data capaian mutu SDM kesehatan Provinsi Banten 2026 yang diklaim mencapai 75% atau melampaui target 70%, ternyata ditopang oleh wilayah Banten Utara.
Rinciannya, Tangerang Raya dan Cilegon mencatat capaian 77,02% hingga 78,95%. Sebaliknya, Kabupaten Pandeglang hanya 59,29%, Kabupaten Lebak 68,09%, dan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi hanya 65,24%.
Ketimpangan lebih parah terlihat pada pemenuhan standar Puskesmas. Wilayah Banten Selatan misalnya, wilayah ini kekurangan 236 Nakes.
Di Kabupaten Lebak, dari 43 Puskesmas hanya 2 Puskesmas atau 4,65% yang memenuhi standar SDM. Di Pandeglang, dari 36 Puskesmas hanya 2 Puskesmas atau 5,56% yang memenuhi standar.
Angka ini jomplang jika dibandingkan Kota Tangerang yang mencapai 66,67% atau 26 Puskesmas memenuhi standar, Kabupaten Serang 45,16% dan Kota Cilegon 44,44%.
Secara total, Banten masih kekurangan 404 tenaga medis dan non-medis. Sebanyak 236 di antaranya atau hampir 60% kekurangan tersebut berada di Banten Selatan, dengan rincian Lebak kurang 148 SDM dan Pandeglang kurang 88 SDM. Sementara Kota Tangerang hanya kurang 22 orang dan Cilegon kurang 6 orang.
“Ironi ini menunjukkan masyarakat Selatan dipaksa menjadi warga kelas dua dalam pelayanan medis,” tulis Koordinator KMS 30 Bento, dalam rilisnya, Kamis (1/10/2026).
Sorotan lain adalah status Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemprov. RSUD Banten di Kota Serang yang digadang sebagai rujukan tertinggi hanya bertipe B.
Lebih parah, RSU Malingping di Lebak, RSU Labuan di Pandeglang, dan RSU Cilograng di Lebak yang menjadi tumpuan warga selatan hanya bertipe C.
Kondisi ini membuat pasien kritis dengan komplikasi berat di Lebak dan Pandeglang harus dirujuk jauh ke Tangerang atau Jakarta, sehingga golden hour penanganan sering habis di perjalanan.
Komunitas Soedirman 30 juga menyoroti tradisi korupsi anggaran kesehatan di Banten.
Mulai dari megakorupsi Alat Kesehatan Banten dan Tangsel tahun 2012-2014 yang merugikan negara Rp94,3 miliar dengan modus mark-up 300%, korupsi pengadaan Genset RSUD Banten 2015 yang merugikan negara Rp631 juta, hingga korupsi pengadaan 15.000 masker KN95 tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar yang merugikan negara Rp1,68 miliar.
Kasus-kasus tersebut, menurut mereka, menjadi bukti anggaran kesehatan rawan menjadi bancakan.
Atas kondisi tersebut, Komunitas Soedirman 30 menuntut tiga hal:
1. Mendesak Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah menghentikan kosmetik statistik dan segera melakukan redistribusi 236 SDM kesehatan ke Lebak dan Pandeglang serta menaikkan kelas RSU Malingping, Labuan, dan Cilograng.
2. Mendesak DPRD Banten menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan postur APBD 2026 dialokasikan untuk memutus ketimpangan kesehatan di selatan.
3. Mendesak Pemprov membuka transparansi anggaran kesehatan dan menghentikan komersialisasi layanan kesehatan. ***


