BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Baru untuk Periode 2027–2032, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

CILEGON – Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon periode 2027–2032 telah memfinalisasi jadwal tahapan seleksi.
Dalam proses penjaringan tersebut, peserta akan mengikuti sejumlah tahapan, termasuk seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah.
Anggota Pansel calon pimpinan BAZNAS Kota Cilegon, Saeful Bahri mengatakan, pendaftaran calon pimpinan dijadwalkan dibuka mulai 22 Oktober hingga 11 November 2026.
“Proses seleksi ini dilaksanakan lebih awal mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut menginstruksikan pemerintah daerah mempersiapkan seleksi pimpinan BAZNAS paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan pimpinan sebelumnya berakhir,” kata Saeful ditemui usai rapat pansel di Pemkot Cilegon, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, pengumuman pendaftaran akan berlangsung pada 16–22 Oktober 2026.

Setelah itu, panitia membuka penerimaan berkas pendaftaran selama 21 hari, yakni mulai 22 Oktober hingga 11 November 2026.
Tahapan seleksi administrasi, termasuk pelaksanaan CAT dan penulisan makalah, dijadwalkan pada 12–13 November 2026.
Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14 November 2026.

“Peserta yang lolos akan mengikuti seleksi kompetensi pada 18 November 2026. Hasil seleksi kompetensi atau CAT diumumkan pada 21 November 2026, sebelum memasuki tahapan wawancara bersama Pansel pada 24 November 2026,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Pansel akan menetapkan 10 nama calon pimpinan untuk diserahkan kepada Wali Kota Cilegon.
Nama-nama tersebut selanjutnya diteruskan kepada BAZNAS RI guna mendapatkan pertimbangan terkait rekam jejak dan kelayakan masing-masing kandidat.
Berdasarkan pertimbangan BAZNAS RI, Wali Kota Cilegon Robinsar akan menetapkan lima orang sebagai pimpinan BAZNAS Kota Cilegon periode 2027–2032.
“Kita pun memastikan proses seleksi dilakukan secara objektif dan tidak disertai rekomendasi khusus maupun intervensi kepala daerah,” jelasnya.
Saeful yang merupakan akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten itu menyebut, masa jabatan pimpinan BAZNAS Kota Cilegon saat ini berakhir pada 15 Maret 2027.
Dengan demikian, pelantikan pimpinan baru dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2027.
Selain tahapan seleksi, Pansel juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pimpinan, termasuk ketentuan domisili dan komitmen untuk bekerja penuh waktu.
Setiap pendaftar diwajibkan memiliki KTP Kota Cilegon dan berdomisili di wilayah tersebut.
Masyarakat yang berasal dari luar Kota Cilegon tetap diperbolehkan mengikuti seleksi sepanjang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP dan domisili sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Calon pimpinan juga harus bersedia bekerja penuh waktu. Karena itu, peserta yang masih memiliki pekerjaan lain, termasuk yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya apabila dinyatakan terpilih.
“Sementara itu, pimpinan yang lama atau incumbent tetap diperbolehkan mengikuti seleksi kembali, sepanjang belum menjabat selama dua periode berturut-turut di BAZNAS,” urainya.
Penerapan CAT menjadi salah satu tahapan dalam proses seleksi untuk menjaring calon pimpinan yang memenuhi kompetensi dan persyaratan.
Melalui rangkaian seleksi tersebut, Pansel diharapkan dapat menghasilkan kandidat yang memiliki kapasitas serta rekam jejak yang layak untuk memimpin lembaga pengelola zakat di Kota Cilegon.
Pimpinan BAZNAS terpilih nantinya akan bertugas selama lima tahun, yakni periode 2027–2032.
Mereka diharapkan mampu meningkatkan kinerja penghimpunan dan penyaluran zakat serta mengoptimalkan peran BAZNAS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. (*/ARAS)


