Kasus Pencemaran Lingkungan, PT Bilal Jaya Properti Tangerang Divonis Bersalah
TANGERANG – Terdakwa PT Bilal Jaya Properti (PT BJP) yang diwakili oleh Direkturnya, Endang Bin Muhamad Nur, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam kasus tindak pidana pencemaran lingkungan.
Produsen batako dan pengepul limbah yang beroperasi di Jalan Bugel, Desa Pengadegan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang- Banten ini, rupanya mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 tanpa izin yang mengakibatkan struktur tanah rusak.
Dalam amarnya, PT BJP dihukum denda Rp600 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar maksimal 2 bulan setelah adanya putusan Inkrah, maka harta bendanya akan disita untuk memenuhi hukuman denda tersebut.
Putusan Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Agung Suhendro, Anggota I Dedy Heriyanto dan Anggota II Erry Irawan ini, lebih rendah sebesar Rp550 juta.
Ketimbang permintaan Jaksa Penuntut Umum, Esti Alda Putri yang menuntut denda senilai Rp1,150 Miliar.
Kemudian, apabila PT BJP tidak mempunyai harta benda atau kekayaan dan pendapatan yang cukup, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut akan diganti dengan pidana pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usahanya selama 1 tahun.
Selain itu, PT BJP dijatuhi pidana tambahan berupa hukuman denda Rp2,074 Miliar sebagai upaya untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
Denda tersebut harus dibayarkan paling lama 2 bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal PT BJP tidak membayar, maka kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi pidana tambahan ini. Jika masih belum terpenuhi, maka unit usahanya akan dibekukan selama 2 tahun.
“Menyatakan Terdakwa PT BJP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin,” kata Agung,dalam sidang pembacaan putusan, Rabu 04 November 2026.***

