Sejumlah Elemen Desak Pengusaha Tambang Emas Ilegal Dijadikan Tersangka
LEBAK – Ketua LSM Lembaga Kajian Banten Bersatu (LKBB) Yayat Ruhyatna meminta agar aparat kepolisian baik Polres maupun Polda Banten agar transfaran dalam mengungkap kasus Pertambangan Emas Ilegal dan Pembalakan Hutan Lindung di TNGHS yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor yang memporakporandakan 5 kecamatan di Kabupaten Lebak awal Januari lalu.
Yatna meminta kepolisian segera menetapkan tersangka pengusaha dan otak intelektual aktivitas penambangan liar yang sudah berlangsung puluhan tahun itu.
“Kami minta jangan tebang pilih, tangkap dulu pengusaha lobang dan oknum yang terlibat. Kalau gurandil kan sebatas pekerja. Pemain besarnya dulu yang harus disikat,” kata Yatna.
Karena menurut Yatna, yang menikmati keuntungan materi besar dari aktivitas pertambangan liar adalah pengusahanya. Untuk itu, dalam penegakan hukumnya harus pelaku besarnya yang harus diprioritaskan untuk diproses hukum.
Selain itu, Yatna juga meminta agar kepolisian mengumumkan siapa saja yang sudah jadi tersangka.
“Ini sudah ada intruksi dari Presiden dan Kapolri. Tinggal jajaran yang di bawah konsisten untuk menegakkan supermasi hukumnya,” tandas Yatna.
Dia juga menambahkan, kalau hanya sekedar menutup lobang-lobang tambang emas tidak akan menghentikan aktifitas para penambang ilegal.
“Aktivitas pertambangan emas ilegal ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kalau hanya ditertibkan tanpa ada yang dihukum maka tak akan ada efek jera, pasti di masa mendatang aktifitas itu akan berlangsung lagi,” tandasnya.
Sementara itu sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Organisasi Rakyat Anti Koruptor (LSM Orator) Provinsi Banten melakukan aksi damai dengan cara memasang 18 spanduk besar di tiga wilayah, yakni di Kecamatan Rangkasbitung, Kacamatan Sajira dan Kecamatan Lebak Gedong.
Aksi tersebut dilakukan karena kekecewaan dan mengecam keras kepada aparat terkait yang terkesan tidak serius menangani kasus para oknum PETI tersebut.
“Kami sebagai masyarakat kecewa dan mengecam keras kepada pemerintah maupun pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang sangat serius ini. Karena bagi kami tentu kasus PETI ini sangat serius, dan sudah terlihat dampaknya. Seperti Bencana yang telah menghancurkan rumah, jemabatan, bahkan merenggut nyawa,” ungkapnya pada media.
Agus juga meminta kepada pihak penegak hukum jangan tebang pilih kepada dugaan oknum-oknum PETI tersebut. Baik pengusa peti maupun oknum-oknum yang membekingi di belakangnya.
“Saya minta semua yang ikut serta dalam usaha PETI itu di tangkap, bila perlu di penjarakan. Karena jelas sudah terlihat dampaknya telah menyengsarakan masyarakat Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Sementara itu salah satu warga Lebak yang mengaku mengetahui seputar aktifitas usaha pertambangan emas ilegal mengungkapkan bahwa hingga saat ini belasan pengusaha tambang ilegal kendati sudah menghentikan aktifitasnya namun masih belum ada yang ditahan atau ditetapkan jadi tersangka.
Padahal menurutnya, keberadaan pengusaha itu sudah bukan rahasia umum, karena aktifitas usaha ini melibatkan banyak orang.
Pria yang minta namanya dirahasiakan ini juga menyebutkan beberapa inisial nama pengusaha pertambangan emas ilegal di Blok Cisoka, Desa Lebak Situ,Gunung Julang Kecamatan Lebakgedong, diantaranya HA, HH, HD, SW, HS, HSAT, HU, BD, SM, SRP, SY dan HT.
Sementara itu, sebagaimana dikutip dari ANTARA (20/1/2020), Satgas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dibentuk Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 gurandil atau penambang emas dari empat lokasi pengolahan hasil tambang emas ilegal di Kecamatan Lebak Gedong dan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Masih dari laman berita ANTARA, sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang ditutup oleh polisi, yaitu dua lokasi pengolahan emas di Kampung Cikomara RT 04/02 Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong. Kemudian lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang RT 04/06 Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, dan di lokasi pengolahan emas di Kampung Tajur RT 06/04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. (*/Lbk1)