Bahas MoU dengan KPU dan Bawaslu, KI Banten Dorong Keterbukaan Informasi Pilkada 2020

Dprd ied

SERANG – Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Banten, di Aula Komisi Informasi Banten, Senin (3/2/2020).

Pertemuan itu dilakukan salah satunya untuk membangun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama penyelenggara Pemilu dalam pelaksaan Pilkada Serentak di empat kabupaten/kota di Banten.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. I tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan, dimana pada Pasal 1 butir 20 mengatakan, Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut (DIP).

Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Hilman mengatakan, Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

“KI Banten dalam perjalanan Pilkada ini ingin mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu, dan KI ingin melakukan pendampingan terhadap keterbukaan informasi publik dalam pelaksaanaan tahapan Pilkada di empat kabupaten/kota,” kata Hilmat saat pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, menyambut baik undangan Komisi Informasi Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten.

“Terdapat 4 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” katanya.

dprd tangsel

Hal yang sama disampaikan Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi, yang mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada. Dia mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan. Sehingga dengan adanya rencana Komisi Informasi membangun MoU pelaksanaan keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Banten, dirinya mengatakan siap berkomitmen untuk hal tersebut.

Sementara itu, Heri Wahidin, Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Banten mengatakan, Perki 1/2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan;
b. peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
c. dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan
e. informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, lanjut Heri, Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Di tempat yang sama Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Banten, Nana Subana mengingatkan, penyeleggara Pemilu dalam beberapa tahapan Pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan, sebagaimana pernah terjadi pada Pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia.

Pihaknya mendorong soal keterbukaan informasi pada tahapan pelaksanan Pilkada di empat kabupaten/kota yang asa di Banten, agar proses penyelenggaraanya berjalan dengan transpran.

“Bagi KPU tahapan penyelenggaranya dan harus melibatkan publik, dan Bawaslu tahapan pengawasanya harus terbuka. Intinya publik tau atas apa yang dikerjakan,” terang Nana.

Menurut beberapa informasi, baru KI Banten yang melakukan penjajakan MoU, dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik kepada para penyelenggara Pemilu menjelang Pilkada 2020.

Diketahui, hadir dalam kesempatan tersebut, Toni Anwar Mahmud (KI Banten), Nurkhayat Santosa dan Eka Satialaksmana (KPU Banten), serta perwakilan Diskominfo Banten sebagai Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Banten. (*/Qih)

Golkat ied