LSM Balhi Desak BLH Cilegon Segera Sikapi Pencemaran Lingkungan oleh PT SUJ

CILEGON – Hery Ahmad Sukri, Ketua Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi), LSM yang konsen terhadap masalah-masalah lingkungan hidup menyayangkan lambanya penanganan PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) terhadap polusi debu Fly Ash yang menyasar ke pemukiman warga di Link Lijajar RT 13 dan 14 RW 06, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan.

Dia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon cepat menyikapi permasalahan limbah PT SUJ ini, baik fly ash maupun juga pembuangan limbah cair yang melewati baku mutu ke lingkungan sekitar.

BLH juga diharuskan memberikan informasi dari hasil pemeriksaannya kepada masyarakat, dan menegaskan sanksi atas pelanggaran yang berdampak pada pencemaran lingkungan tersebut.

“Masyarakat mempunyai hak seluas-luasnya untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan hidup dari mulai mendapatkan informasi, pelaporan maupun gugatan,” jelas Hery kepada Fakta Banten, Senin (27/11/2017).

“Dan jika terbukti pelanggaran dan praktik pencemaran lingkungan, baik sengaja ataupun kelalaian, jelas harus dilakukan tindakan tegas dari DLH karena Pelanggaran tersebut berdampak kepada masyarakat banyak, dan gugatannya pun harus dilakukan baik perdata maupun pidananya,” imbuhnya.

Kartini dprd serang

Diketahui, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Dalam ketentuannya, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (*/Adam RT)

Polda