Ada Usulan Perda Penyakit Masyarakat dalam Reses Anggota DPRD Cilegon

CILEGON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilegon Nurrotul Uyun, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Reses untuk menyerap aspirasi kepada masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Citangkil-Ciwandan di RT 04/09 Link Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Senin (4/12/2017) malam.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Ketua DPC PKS Kota Cilegon Abdul Ghoffar, tokoh masyarakat setempat Ustadz Nurbagus Jaya, dan puluhan warga ini berjalan interaktif dengan antusiasnya para warga, santri Majelis Badar Jalali sampai ketua RT setempat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dari usulan infrastruktur, menjaga Kota Cilegon sebagai kota santri, persoalan pendidikan, Perwal dan Perda Hiburan malam, moral anak-anak hingga persoalan pemberdayaan anak yatim piatu dan lain sebagainya.

“Ya kita sampaikan aspirasi tentang realitas Kota Cilegon saat ini dimana perilaku atau moral anak-anak yang bahkan mirisnya ada anak usia sekolah yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam,” ujar Ustadz Nurbagus Jaya, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Majelis Dzikir Badar Jalali seusai acara kepada awak media.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong DPRD Cilegon merealisasikan usulan adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Penyakit Masyarakat, yang poin penting di dalamnya adalah untuk mencegah keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon dan kenakalan remaja.

“Sebagaimana tadi sudah disampaikan dalam Reses, kita mendorong usulan Perda Penyakit Masyarakat untuk direalisasi DPRD Cilegon. Kita perlu payung hukum yang jelas karena selama ini kita sudah datangi beberapa lembaga hukum bahwa beroperasinya hiburan malam itu belum ada aturannya, izin mereka kan hanya hotel dan restoran sedangkan SK atau Perwal Walikota hanya membatasi jam tayang yang dalam prakteknya Satpol PP Cilegon tidak berani bertindak tegas,” tegasnya.

Kartini dprd serang

Sementara, saat dimintai tanggapannya Nurrotul Uyun berjanji akan menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dalam reses tersebut.

“Satu hal yang mendasar adanya penyampaian aspirasi akan degradasi moral di kalangan masyarakat khususnya pemuda. Ini akan kita sampaikan, dan bicara soal moral ini terkait dengan banyak hal, lintas sektor pendidikan, agama, penguatan keluarga, sehingga degradasi moral bisa diatasi setahap demi setahap. Dan ini menjadi PR bersama,” ujarnya.

Selain mendorong pemerintah daerah, Uyun juga berupaya untuk mengusulkan usulan Perda Penanganan Penyakit Masyarakat hasil reses di akhir tahun 2017 ini bisa masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) hingga menjadi Perda di tahun 2018.

“Dan tugas kita sebagai DPRD adalah mendorong pemerintah daerah. Dengan lahirnya Perda Penyakit Masyarakat hasil reses kita malam ini untuk jadi naskah akademik rancangan Perda dalam Prolegda dengan dasar hasil reses fraksi PKS. Cuma, kita kan ada 8 fraksi dan minimal harus ada 3 fraksi yang mengusulkan hal yang sama untuk bisa menjadi naskah akademik Raperda hingga Perda,” tegasnya.

Sementara Ketua DPC PKS Kota Cilegon Abdul Ghoffar, mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan Tempat Hiburan Malam kepada Plt Walikota Cilegon. Dimana dalam kesempatan tersebut Plt Walikota berjanji akan menutup Tempat Hiburan Malam.

“Kalau yang disampaikan Plt Walikota ke kami waktu rapat gabungan, bahwa jelas disebut semua Tempat Hiburan Malam akan ditutup, diantaranya yang disebut adalah Regent. Tapi kita perlu mengawal bersama karena dampaknya banyak. Bahkan dalam rapat itu sudah sampaikan ke Satpol PP. Soal pertanyaan SK, SK masih berlaku hanya memang pelaksanaan belum maksimal kita dorong agar lebih maksimal. Kita juga sedang merancang Perda Penyelenggaraan Pariwisata yang diantaranya mengatur Tempat Hiburan Malam di Cilegon,” tandasnya. (*/Ilung)

Polda