Oknum Proyek Jalan di PCI Diduga Lakukan Pungli ke Sejumlah Pemilik Ruko untuk Urugan, Kadis PUPR Cilegon Angkat Tangan
CILEGON — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan jalan beton di kawasan Pondok Cilegon Indah (PCI) Kota Cilegon trus menuai sorotan.
Sejumlah pemilik ruko mengaku dimintai uang oleh oknum pelaksana proyek dengan dalih biaya pengurugan bahu jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Dendi Rudiatna, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut dan menolak bertanggung jawab atas praktik yang diduga dilakukan oknum di lapangan.
“Yang pertama, kami tidak bertanggung jawab dan tidak mengetahui. Kedua, itu artinya pembayaran antara oknum dengan pemilik toko ya.” kata Dendi, Selasa (12/5/2026).
Dendi menjelaskan, pekerjaan yang dianggarkan dalam proyek tersebut hanya mencakup pembangunan jalan, trotoar, dan saluran irigasi atau drainase. Di luar item pekerjaan itu, menurutnya, tidak masuk dalam perencanaan proyek.
“Jadi begini, kita akan bangun irigasi termasuk trotoar. Kalau drainase diurug percuma, nanti akan dikeruk lagi itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan proyek pembangunan jalan di kawasan PCI tersebut merupakan program nasional di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dengan anggaran APBN, sehingga DPUPR Kota Cilegon tidak terlibat dalam urusan di luar teknis pekerjaan.
“Kalau pembangunan itu yang ada anggarannya hanya jalan, trotoar, dan saluran irigasi. Di luar itu tidak ada,” tegasnya.
“Iya betul, ini proyek nasional BPJN,” sambung Dendi.
Sebelumnya, sejumlah pemilik ruko di sepanjang Jalan Raya Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon, mengeluhkan adanya permintaan uang untuk pengurugan bahu jalan yang terdampak proyek pengecoran jalan beton yang tengah berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (5/5/2026), material aspal bekas hasil kupasan badan jalan diangkut menggunakan truk, lalu ditebar di sepanjang bahu jalan depan deretan ruko.
Dari informasi yang dihimpun, para pemilik ruko disebut diminta membayar uang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu agar area depan tokonya dirapikan menggunakan material urugan tersebut.
Permintaan uang itu diduga dilakukan oleh oknum pelaksana proyek pembangunan jalan milik Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN.
“Yang pakai baju hitam dan rompi itu meras ke toko-toko, kalau mau dirapikan harus bayar minimal Rp250 ribu,” ujar seorang pemilik ruko di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.***

