CILEGON – Maraknya keluhan, kritik dan anggapan buruk tentang kinerja hingga mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Sahruji sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, yang diungkapkan oleh kalangan pengusaha dalam beberapa minggu terakhir, hal tersebut coba dibantah secara tegas oleh sejumlah pengurus Kadin.
Sejumlah pengurus Kadin yang mendukung Kepemimpinan Sahruji, menggelar konferensi pers di Kantor Kadin Cilegon, Senin (25/3/2019). Diantaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi, Sam’un; Wakil Ketua Bidang Industri Kreatif dan Ekonomi Kerakyatan, Isbatullah Alibasja; Komite OKK, Samhudi; dan juga Muhaimin Toha.
“Kami mengkarifikasi apa yang kami lihat di media dalam dua minggu terakhir, sesungguhnya bukan kami lambat merespon. Tapi kami menahan, berpuasa soal beredarnya mosi tidak percaya pada Kadin di bawah kepemimpinan Pak Haji Sahruji tidak sejalan dengan UU nomor 1 Tahun 1987, dan mosi tidak percaya itu secara eksplisit tidak disebutkan dalam AD/ART Pasal 19 poin 1 sampai 4,” ujar Sam’un kepada awak media.
Terkait adanya pernyataan penggalangan 70 persen pengurus yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Sahruji, Sam’un meragukan tentang adanya pengurus Kadin yang terlibat mosi tidak percaya.
“Setelah kami inventarisir satu persatu kami tanya, mereka di datangi dan ditelepon, tapi mereka menyampaikan tetap loyal terhadap Pak Haji Sahruji,” tegasnya.
“Dewan pengurus jumlahnya 99 orang, bisa dikroscek apakah pernyataan itu benar atau tidak bisa dicek. Ada tiga pengurus yang SK-nya sudah dicabut dengan alasan yang jelas dan mendasar,” bebernya.
Tentang pelayanan dan kesekretariatan Kadin yang dianggap buruk karena sering tutup, serta isu monopoli usaha Ketua Kadin Sahruji, juga dibantah oleh Sam’un.
“Ada yang mengatakan pelayanannya tidak dilayani, itu bisa dikroscek di Kadin Provinsi, justru KTA yang banyak dicetak dari Ciegon. Saya hampir setiap hari memparaf KTA untuk syarat SBU. Tapi kalau ada Kadin lain, kami tidak melayani walau dalam ART pasal 19 Kadin itu hanya satu. Monopoli proyek, calo, kami klarifikasi Kadin sebagai mediator dan fasilitator, beli saham aja melalui broker,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Industri Kreatif dan Ekonomi Kerakyatan, Isbatullah Alibasja menambahkan, yang menyatakan mosi tidak percaya semestinya digalang oleh pengurus Kadin yang dituangkan dalam rapat pleno, dan mendapat dukungan mayoritas lebih dari 50 persen.
“Lalu disampaikan ke Kadin provinsi, Ketua Kadin dipanggil, dan kalau itu benar pengurus yang melakukan, Ketua Kadin bisa di-Plt-kan. Saya melihat banyak pihak diluar Kadin ikut bicara. Ada manuver yang sifatnya politis,” katanya.
“Tuduhan tidak berdasar soal kepemimpinan Kadin, evaluasi harusnya disampaikan dalam Mukota, baru bisa memvonis. Misalnya ada anggota dan pengurus yang menolak LPJ.
Yang mengklaim itu tanya, punya KTA gak?” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu Komite OKK Kadin, Samhudi menegaskan kalau persoalan tandatangan dalam mosi tidak percaya dalam ART dan Perpres harus dilakukan oleh pengurus bukan anggota. Sementara dalam surat tandatangan tersebut menurutnya ada 3 pengurus yang SK-nya sudah dicabut.
“Tanda tangan itu hanya dilakukan oleh pengurus, klausul 50 lebih satu. Harusnya tanda tangan mosi tidak percaya itu dicek, pengurus bukan? Kalau bukan, itu jelas tidak sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987. Manuver mereka salah satu cara yang dilakukan tidak sesuai UU dan AD/ART,” tegasnya.
“Etika organisasi kita harus saling menjaga menjelang Pemilu. Meminta kepada kalangan pengusaha menjaga kondusifitas daerah,” tutupnya. (*/Ilung)
[socialpoll id=”2521136″]