Sejumlah PNS Pemkot Cilegon Merasa Dihambat Soal Kenaikan Pangkat
CILEGON – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon berinisial NA, mempertanyakan haknya sebagai pegawai untuk kenaikan pangkat. NA mempertanyakan hal itu kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Pasalnya, tak tanggung-tanggung pangkat NA tertahan bahkan sudah sejak lima bulan lalu.
NA mempertanyakan pangkatnya yang diduga tersendat akibat kelalaian BKPP Kota Cilegon. Seharusnya, NA sudah naik pangkat dari golongan III c menjadi III d sejak Oktober 2019 lalu.
“Saya juga bingung, kok bisa begitu, saking penasarannya saya langsung mempertanyakan ke BKPP, namun kata pegawai BKPP berkasnya belum ditandatangani oleh pejabat yang lalu,” kata NA kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, syarat-syarat pemberkasan NA untuk pengajuan kenaikan pangkat sudah dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada proses lebih lanjut dan kejelasan.
“Pemberkasan sudah dilakukan bulan Oktober 2019 lalu tapi sampai saat ini belum ada proses dan kejelasan,” katanya.
Selain NA yang mempertanyakan terkait kenaikan pangkat, hal yang sama juga dikatakan oleh ASN lainnya berinisial FT.
Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan hak pegawai dan sudah diatur oleh mekanisme. Ia mengaku kecewa apabila kenaikan pangkat tersebut tertunda, tanpa ada alasan yang jelas.
“Kalau kecewa iya, karena kinerja itu sebagai tolak ukur adalah pangkat. Kalau kami melakukan kesalahan dalam bekerja baru kami tidak menuntut kenaikan pangkat. Ini kan enggak, kami selalu mengikuti aturan dan kinerja dengan baik, tapi ketika mengajukan, seolah-olah tidak ditanggapi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Cilegon, Heri Mardiana mengatakan, dirinya baru menjabat kepala terhitung pada 30 Desember 2019. Sedangkan periodesasi kenaikan pangkat pada Oktober 2019, jadi bisa dipastikan bukan dirinya yang bertanggungjawab.
“Itu ranahnya kepala BKPP yang lama,.saya tidak tahu, bahkan saya tahu dari teman-teman media. Proses kenaikan pangkat itu kami hanya mengusulkan ke BKN. Nanti dilihat golongan. Misal Golongan III ada yang di regional Bandung, ada yang ke BKN Pusat. Setelah persetujuan teknis keluar dari BKN, baru SK kami yang mengeluarkan,” ujar Heri.
Sementara ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp, Mahmudin mantan Kepala BKPP yang sekarang menjabat sebagai Kadisparbud, membantah bahwa dirinya dianggap menghambat kenaikan pangkat pegawai di Pemkot Cilegon.
“Info dari mana, semua sudah beres dan tidak ada pekerjaan yang saya sisakan..Intinya semua sudah selesai, kalau ada yang nanya belum selesai atau masih menggantung, silahkan konfirmasi ke Kabid Mutasi pada BKPP,” ungkap Mahmudin. (*/Red)