TTKKDH Pecat Kader dan Pengurus Banten yang Tak Disiplin dan Langgar AD/ART

DPRD Pandeglang Adhyaksa

CILEGON – Heri Heriana yang menjadi Wakil Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Kesti TTKKDH Provinsi Banten diberhentikan secara tidak hormat oleh Pengurus Pusat TTKKDH.

Diberhentikannya Heri Heriana karena telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Ormas TTKKDH.

Surat pemberhentian bernomor 003/DPP TTKKDH/V/2017 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP TTKKDH Maman Rizal.

Loading...

Ketua DPP TTKKDH Maman rizal membenarkan bahwa Heri Heriana diberhentikan secara tidak hormat karena yang bersangkutan telah melanggar AD/ART, tidak mentaati sumpah pertaleqan, membentuk kelompok sendiri tanpa ijin dan musyawarah dari DPP Kesti TTKKDH dan tidak melakukan koordinasi dari segala hal mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Mulai hari ini kami pengurus DPP telah memecat Heri Heriana dari keanggotannya dan pengurus TTKKDH,” tegas Maman disela – sela acara Silaturahmi, Kamis (25/5/2017).

Lebih lanjut dikatakannya, mulai hari ini segala tindak tanduk dari Heri Heriana di luar dari TTKKDH karena Ia sudah bukan lagi menjadi Keluarga Besar TTKKDH.

“Segala tindak tanduk beliau di luar dari TTKKDH silakan bergerak asal jangan mengatasnamakan TTKKDH,” tukasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien