Warga Kalitimbang Cilegon Keluhkan Aktivitas PT SKM yang Ganggu Lingkungan

Dprd

CILEGON – Keberadaan PT Sentra Karya Mandiri (SKM) di wilayah pemukiman penduduk Link Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini, dikeluhkan oleh warga yang merasa terganggu oleh suara bising dari aktivitas pabrik tersebut.

Pabrik yang dikabarkan berdiri sejak tahun 2013 ini, pagar belakangnya hampir tidak berjarak atau berdempetan dengan beberapa rumah warga di Link Ciberko. Pabrik ini juga disinyalir menyalahi perizinan Amdal dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon.

Seperti dikatakan warga yang jarak rumahnya hanya beberapa meter saja dengan pabrik ini. Namun ia enggan disebutkan namanya.

“Bising, kalau sore itu suka kedombrangan (suara logam beradu-Red) kang, soalnya kalau siang saya kerja. Malam sih pabriknya nggak beroperasi. Emangnya boleh ya bikin pabrik di Kampung? Kompensasi apa pernah sih ada sembako cuma udah lama,” ujarnya polos, kepada faktabanten.co.id, Senin (4/12/2107) siang.

Saat dikonfirmasi terkait perizinan sehingga pabrik ini bisa berdiri di dekat pemukiman penduduk kepada pabrik SKM. Pihak Security mengatakan tidak ada orang kantor dan menyarankan untuk konfirmasi ke kantor PT SKM di kawasan PCI.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

Namun, ketika mendatangi kantornya, pihak manajemen PT SKM tidak ada yang bersedia menemui wartawan faktabanten.co.id dengan alasan yang tidak jelas.

“Lagi pada sibuk pak, kita tidak ada Humas, kalau Direktur namanya Pak Agung. Jadi barusan udah saya teleponin bilang ada wartawan, tapi pada nggak ada yang mau nemuin, gimana?” terang Mira, Receptionis PT SKM.

Sementara Kasi Trantib Kelurahan Kalitimbang Cecep Sukarya, juga menyayangkan keberadaan pabrik tersebut di wilayahnya. Pihaknya yang pernah menanyakan perizinan pabrik SKM tersebut namun selalu dibenturkan dengan oknum tertentu.

“Sejak tahun 2014 saya dinas disini pabrik SKM sudah ada. Persisnya tahun berapa pabrik ini ada saya nggak tahu coba tanya sama pak Lurah saja nanti. Ya saya menyayangkan saja kalau memang tidak berizin, soalnya saya pernah menanyakan soal izin tersebut tapi selalu dibenturin sama orang sendiri, coba saja tanyain sama pak RT dan RW nya,” ujar Cecep.

Sedangkan Lurah Kalitimbang Eri Sobari, saat dimintai konfirmasi via telepon selulernya soal keberadaan pabrik ini, selain menyayangkan bahwa aktivitas pabrik mengganggu warga, pihaknya juga menyatakan bahwa PT SKM tidak pernah mengurus perizinan di kantornya.

“Berdirinya sejak tahun 2013, kalau tidak salah ya. Dari tahun itu sampai sekarang belum pernah ada itu ngurus surat-surat perizinan, entah itu domisili atau dulu ngurus tanah ke kantor Kelurahan Kalitimbang. Coba saja tanyakan izinnya kepada dinas terkait,” tandasnya. (*/Ilung)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien