Dinilai Beratkan Rakyat, Komisi V Minta Pungutan Gedung di SMAN 5 Cilegon Ditiadakan
SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten, M Nizar mengakui telah mengetahui informasi adanya dugaan pungutan uang pembangunan sekolah sebesar Rp2 juta persiswa oleh pihak SMA Negeri 5 Ciwandan, Cilegon (Semancil).
“Persoalan ini juga sudah saya sampaikan kepada Kepala Dinas langsung dan respon Kepala Dinas Pendidikan pun cukup baik untuk menindaklanjuti apa yang terjadi di SMA Negeri 5 Cilegon,” ujar Nizar saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Politisi Partai Gerindra ini bercerita, bahwa saat melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Komisi V meminta agar segera ditindaklanjuti terkait adanya pungutan tersebut.
“Saya katakan bahwa harus diklarifikasi terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, harus jelas buat apa,” terangnya.
“Kalau kemudian pungutan-pungutan semacam itu tidak dibiarkan dan secara aturan tidak ada, apalagi ini terkait dengan memberatkan masyarakat saya meminta Kepala Dinas untuk melakukan atau mengambil tindakan,” sambung Nizar.
Menurutnya, jika pungutan tersebut di luar mekanisme yang berlaku, maka Dindikbud Banten diminta untuk melakukan tindakan yang tegas kepada pihak sekolah.
“Kalau itu di luar mekanisme yang ada saya pikir Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan yang tegas dan sanksi yang berat,” tutupnya. (***)