Miris! Gadis Umur 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Oknum Staf Desa

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli gadis yang berumur 15 tahun. Perbuatan bejad tersebut dilakukan RS di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang saat orangtua korban tidak berada di rumah.

Atas perbuatannya itu, tersangka akhirnya diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya, pada Jumat, (3/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oknum itu terjadi pada bulan Januari 2023. Ia menyebut, jik korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.

“Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban,” ungkap Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dalam keterangannya, pada Selasa, (7/3/2023).

Ia melanjutkan, saat korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri.

Advert

KPU Cilegon Coblos

“Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” ungkap Dedi Mirza.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah.

“Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya,” katanya.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

“Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien