Respon Pernyataan Gubernur Terkait Buruh Banten, ini Kata Dede Rohana

Dprd

 

CILEGON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dede Rohana Putra singgung perkataan Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menyikapi ancaman mogok kerja yang diserukan para buruh Banten.

“Kami Fraksi PAN DPRD Banten menyayangkan pernyataan Gubernur, harusnya Gubernur bisa membuat pernyataan yang menenangkan buruh, jangan membuat pernyataan asal nyeplos yang akhirnya menyakiti buruh,” kata Dede Rohana kepada Fakta Banten, Rabu, (8/12/2021).

“Kita tahu tidak mungkin keinginan buruh direalisasikan mengingat aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penetapan besaran UMK dan memang pertumbuhan ekonomi belum pulih maksimal akibat pandemi,” imbuhnya.

Untuk itu Ia meminta kepada buruh untuk bersabar dan bersyukur, mengingat ekonomi Banten belum pulih akibat pandemi, ketika ekonomi sudah kembali pulih dan pertumbuhan ekonomi sudah tinggi di tahun-tahun berikutnya Upah Minimum Kota (UMK) bisa naik tinggi.

Sankyu rsud mtq

“Untuk beberapa kabupaten dan kota (Tangerang Raya, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon) yang UMK-nya sudah tinggi harus banyak bersyukur karena masih banyak UMK yang lebih rendah dari kita,” katanya.

Politisi muda ini mengaku bersama Fraksi PAN akan mendorong peraturan penetapan UMK yang lebih berkeadilan untuk buruh maupun untuk pengusaha.

Dede pcm hut

“Buruh sama pengusaha harus sinergi apalagi di tengah pandemi seperti ini, dimana semua lapisan masyarakat terkena dampaknya, kalau kita saling melemparkan pernyataan yang saling meyakitkan saya kira tidak bijak,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengaku pernah mengatakan kepada pengusaha, untuk mencari tenaga kerja baru, bila masih terjadi penolakan terhadap keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten tahun 2022.

“Biar aja dia mogok. Biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak kepada pengusaha saya bilang kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur,” kata Wahidin di Kota Serang, Senin, (6/12/2021).

“Yang nganggur masih banyak, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 sampai Rp4 juta masih banyak,” imbuhnya.

Mantan Walikota Tangerang ini menyebut, jika keputusan UMK Banten 2022 telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Itu sudah maksimal, karena sudah perintah melalui Peraturan Pemerintah (PP), udah kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi dan sebagainya,” sebutnya.

“Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan walauoun mogok sepanjang tidak ada perintah dari Presiden,” tambah Wahidin. (*/Ihsan)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien