Selundupkan Sabu di Sepatu, 4 Warga Aceh Dibekuk Petugas di Bandara Soetta
SERANG– Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil membekuk empat warga Banda Aceh, Sumatera yang menyelundupkan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Keempat pelaku nekat membawa sabu yang dimasukkan kedalam sepatu untuk mengelabui petugas di Bandara Soetta. Beruntung, petugas yang mengetahu gerak-gerik mereka berhasil membekuk empat orang yang diduga kurir tersebut.
Keempat tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka MN (34) dan MI (24) ditangkap pada tanggal 1 September 2020. Sementara, tersangka SB (30) dan HR (31) dibekuk petugas pada tanggal 6 September 2020.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengungkapkan, jika penangkapan keempat pelaku berdasarkan informasi yang diterima pihaknya tentang adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta sejak satu bulan yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, keempat pelaku yang diduga kurir berhasil ditangkap saat tiba dari Sumatera di Bandara Soekarno-Hatta.
“Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu. Masing-masing orang membawa empat kemasan yang dibungkus plastik bening,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (10/9/2020) siang, di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.
Dijelaskan, jika penangkapan dilakukan sebanyak dua tahapan. Untuk tahap pertama, petugas berhasil menangkap tersangka MN (34) dan MI (24) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.022,1 gram pada hari Selasa tanggal 1 September 2020.
Sementara, dua tersangka lainnya, SB (30) dan HR (31) dibekuk pada hari Minggu tanggal 6 September 2020. Dari kedua orang tersebut, sabu seberat 1.013,7 gram berhasil diamankan petugas.
“Dari keterangan tersangka, barang (sabu) tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Dan para tersangka pun dijanjikan upah untuk satu orang sebesar Rp 10juta,” ujarnya.
Selain mengamankan sabu dengan total seberat 2.035,8 gram dari tangan para tersangka. Sebanyak 7 unit handphone beserta sim card, 4 buah kartu ATM, 4 buah KTP, 4 pasang sepatu yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut, serta uang senilai Rp 2.680.000 turut diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini guna mengungkap jaringan dari keempat tersangka,” tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup. (*/YS)