SPN Banten: RUU Cilaka Banyak Rugikan Kaum Buruh

SERANG – Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Ahmad Saukani menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), tidak bisa dikatakan sebagai kabar baik bagi para pekerja atau buruh.

Pasalnya, di dalam draft RUU Cilaka banyak hal yang bisa merugikan kalangan pekerja dan buruh, sehingga tidak menerima jika RUU tersebut disahkan.

Kerugian itu mulai dari hitungan jam kerja, kontrak yang dibatasi, kemudian mempermudah tenaga kerja asing, bahkan juga semakin menguntungkan para investor.

Kartini dprd serang

“Dari jam kerja, akan dihitung perjam, kontrak dan outsourcing tidak lagi dibatasi, fleksibel terhadap tenaga asing, kemudian juga pidana bagi pengusaha yang nakal tidak taat aturan itu dihilangkan,” jelas Ahmad Saukani, seusai audiensi dengan DPRD Banten, di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Jumat, (28/2/2020).

Wakil LKS TRIPARTIT unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Provinsi Banten itu menyebut, bahwa RUU Cilaka jika disahkan menjadi Undang-undang, merupakan kado terbesar dari rezim yang tengah berkuasa saat ini.

Pihaknya meminta, agar pemerintah pusat benar-benar serius untuk mempertimbangkan RUU Cilaka, agar tidak disahkan. (*/Qih)

Polda