Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Dprd

 

LEBAK – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak semakin merajalela, dan kali ini Satresnarkoba Polres Lebak kembali meringkus dua orang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu

Hasil informasi yang diterima, kedua pelaku itu berinisial RF(21) dan ST (22), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Pada saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan beberapa barang lainnya. Kemudian kedua pelaku dan barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Akp Ngapip Rujito dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, benar bahwa anggotanya telah berhasil membekuk dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan jenis sabu.

Sankyu rsud mtq

“Ya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (16/3/2024).

Dede pcm hut

Ia menjelaskan, kedua pelaku RF (21 dan ST (22) diamankan pada hari Kamis, 7 Maret 2023, sekira pukul 04.00 Wib dini hari. Keduanya diamankan di daerah Kampung Kaloncing, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku di antaranya, 1 bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat brutto 1 gram, 3 buah plastik bening berisikan sabu dengan berat brutto 0,54 gram, 1 unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 buah smartphone dengan merk xiaomi warna abu abu,” terangnya.

Dirinya mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya melakukan pengembangan untuk memburu para pelaku lainnya.

“Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.

Polres Lebak di bawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK, kata Ngapip, siap berperang untuk membasmi narkotika dan obat-obatan terlarang, karena narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal delapan miliar,” tegasnya.(*/Yod/Aji).

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien