SPMB Jadi Sorotan, DPRD Lebak Wajibkan Kepala Sekolah Hadir dalam RDP, Gubernur Banten Diharapkan Hadir
LEBAK- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Kabupaten Lebak menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lebak. Sejumlah dinamika yang muncul di tengah masyarakat mendorong Komisi III DPRD Lebak untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait guna membahas transparansi dan mekanisme penerimaan peserta didik baru.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa RDP tersebut merupakan langkah pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan kebijakan publik di sektor pendidikan, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang berkembang terkait sistem penerimaan siswa baru.
“Rapat ini menjadi ruang klarifikasi dan evaluasi bersama agar pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Junaedi kepada Fakta Banten, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Lebak, RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak.
Dalam agenda tersebut, DPRD Lebak mewajibkan kehadiran Kepala UPTD Pendidikan Provinsi Banten di Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta para kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri di wilayah Rangkasbitung.
Sekolah yang diundang meliputi SMAN 1 Rangkasbitung, SMAN 2 Rangkasbitung, SMAN 3 Rangkasbitung, SMKN 1 Rangkasbitung, dan SMKN 2 Rangkasbitung.
Kehadiran para kepala sekolah dinilai penting karena mereka merupakan pelaksana langsung proses penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan masing-masing, sehingga diharapkan dapat memberikan penjelasan teknis secara rinci dalam forum tersebut.
Selain itu, DPRD Lebak juga berharap Gubernur Banten dapat hadir. Sebab, kehadiran unsur Pemerintah Provinsi Banten dinilai penting untuk memperkuat pembahasan, mengingat sebagian kebijakan pendidikan berada dalam kewenangan provinsi.
Dalam surat undangan, Komisi III DPRD Lebak juga meminta seluruh pihak yang diundang untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung, antara lain dasar hukum pelaksanaan SPMB, data peserta didik yang diterima beserta kelengkapan berkas, serta data sistem penerimaan berbasis daring yang mencakup peserta yang diterima maupun tidak diterima.
DPRD juga meminta penjelasan teknis terkait mekanisme penanganan bagi calon peserta didik yang tidak lolos seleksi sesuai aturan yang berlaku.
Junaedi menegaskan bahwa forum RDP bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerataan akses pendidikan.
“Harapan kami, seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Lebak akan melanjutkan hasil RDP ini dengan menyampaikan laporan dan rekomendasi secara resmi kepada Gubernur Banten melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
RDP ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Lebak, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di masa mendatang. (*/Sahrul).

