Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Sankyu

SURABAYA – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa N yang merupakan jurnalis Tempo. Dia menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

Kekerasan terhadap N terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, dalam kasus dugaan suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan ini terjadi di Surabaya dan diduga dilakukan oleh aparat. Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis melakukan pendampingan bagi korban dan sepakat menempuh jalur hukum.

Aliansi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Aliansi mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Sekda ramadhan

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik; dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi HAM.

“Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, serta aparat penegak hukum, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Koordinator Kontras Surabaya Rachmat Faisal mengatakan, terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan.

“Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya,” ujar Faisal. (*/Kompas)

Honda