Pengelola Pasar Menes Minta Pemerintah Tertibkan Pasar “Ilegal” Kadu Logak

Dprd ied

PANDEGLANG – Pengembang Pasar Menes, Kecamatan Menes, yakni PT Taman Sari Raya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, agar menertibkan pasar di Kampung Kadu Logak Desa Purwaraja, Kecamatan Menes tepatnya di dekat pasar kambing. Soalnya, keberadaan pasar tersebut tidak mengantongi izin.

Direktur PT Taman Sari Raya, Usman mengatakan, keberadaan pasar Kadu Logam tersebut tidak mengantongi izin dari dinas terkait, sehingga retribusi pasar itu juga tidak jelas. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Pandeglang atau dinas terkait untuk melakukan penertiban.

“Kami minta Pasar Kadu Logak itu ditertibkan, karena selain tidak berizin juga mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Pasar Menes-Ciputri,” ungkapnya, Rabu (20/12/17)

Kata Usman, keberadaan pasar ilegal itu juga menjadi pasar tandingan bagi pasar pemerintah. Sehingga dampaknya terhadap kelancaran retribusi pasar yang saat ini dikelola oleh PT Taman Sari Raya.

dprd tangsel

“Makanya sekali lagi, kami minta ketegasan dari pemerintah atau dinas terkait, agar pasar itu ditertibkan,” pintanya

Menurutnya, dengan adanya pasar tandingan tersebut target retribusi tidak pernah tercapai. Karena para pedagang di pasar baru banyak yang enggan membayar retribusi, dengan alasan kondisi pasar selalu sepi.

“Pemerintah jangan diam saja melihat pasar yang ilegal yang ilegal itu. Makanya harus ada tindakan tegas untuk melakukan penertiban,” ujarnya

Ia juga mengaku heran, kenapa pemerintah sampai saat ini diam saja terhadap keberadaan pasar tersebut. Padahal izinnya juga tidak ada, akan tetapi dinas terkait terkesan tutup mata.

“Kami minta pemerintah tegas melakukan penertiban pasar tandingan itu,” tegasnya. (Achuy)

Golkat ied