DPRD Pandeglang Rancang Perda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

PANDEGLANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat paripurna nota penjelasan Raperda Insiatif yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Pandeglang, Jumat (7/4/2017).

Salah satunya rancangan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dari empat Raperda yang diusulkan.

Nenti, salah anggota Badan Pembentukan Raperda menyebutkan, bahwa berdasarkan data yang diperoleh, jumlah kasus yang terdaftar di pengadilan Pandeglang dari tahun 2016 sudah ada sekitar 241 perkara yang didominasi perkara pidana yang melibatkan masyarakat miskin, dan banyak yang tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Nenti menambahkan, selain minimnya keberadaan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi yang tidak berbanding lurus dengan rasio jumlah penduduk dan masyarakat miskin di Pandeglang sehingga masyarakat miskin susah mengakses lembaga bantuan hukum.

“Tujuan dari Raperda ini adalah meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat, memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum, meningkatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Terpisah, Ajat Sudrajat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Jatramada Kabupaten Pandeglang, menyambut baik dengan dibentuknya Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Kami sangat mengapresiasi dengan Raperda tersebut, karena selama ini kami sangat miris banyak perkara yang tidak di dampingi kuasa hukum karena terbentur dana,” ujarnya.

Ajat, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pembentukan Perda tersebut sehingga masyarakat segera merasakan manfaat dari peraturan tersebut.

“Kami akan terus mengawal peraturan tersebut, sehingga masyarakat bisa cepat merasakan manfaatnya,” ujarnya. (*)

Honda