Warga Keluhkan Pembebasan Lahan Untuk Tol Karena Dianggap Terlalu Murah
PANDEGLANG – Harga pembebasan lahan jalan tol Serang-Panimbang III yang dilakukan oleh pemerintah, di tiga desa di Kecamatan Panimbang, yakni Desa Gombong, Panimbang Jaya dan Mekarjaya banyak dikeluhkan oleh para pemilik lahan, soalnya harga yang diberikan oleh pemerintah kepada para pemilik lahan tersebut dianggap terlalu murah.
Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Panimbang, Mamad mengatakan, kalau warganya banyak yang komplain soal harga pembebasan lahan untuk jalan tol oleh pemerintah. Karena harganya terlalu murah dan tidak sesuai dengan harga pasaran, seperti untuk lahan produktif saja hanya dikisaran Rp 90 ribu permeter.
“Kalau saya lihat data harganya untuk lahan sawah produktif ada yang sebesar Rp 90-93 ribu permeternya. Jadi tidak sesuai dengan harga pasaran, maknya warga dari desa saya banyak yang komplain,” ungkap Kades saat ditemui usai menghadiri kegiatan musyawarah bentuk ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Serang-Panimbang III 2018, yang dilakukan di aula Kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (15/3/18)
Kata Kades, kalau harga pasaran di wilayahnya, untuk satu hektar lahan itu mencapai sebesar Rp 400 juta, namun harga dari pemerintah lebih murah. Apa lagi kebanyakan lahan yang akan dibebaskan untuk jalan tol di wilayahnya itu pesawahan semua dan juga produktif.
“Kalau luasan lahan yang akan dibebaskan di desa saya ada seluas hampir 31 hektar, dengan jumlah pemilik sebanyak 183 orang,” katanya
Saat ditanya, harga yang dijatohkan pemerintah kepada pemilik lahan yang relatif murah itu apa yang akan dilakukan oleh para pemilik lahan. Ia mengaku, tadi juga masyarakat teriak, adapun jika dibawa ke Pengadilan mungkin ribet. Namun seharusnya, para pemilik lahan dikasih gambaran harga dulu jangan langsung ditodong untuk tanda tangan kesepakatan harga.
“Minimalkan ada tanya jawab soal harga, tapi inimah kan enggak,” ucapnya
Sementara, bagian pengadaan lahan jalan tol Serang-Panimbang dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) RI, Ibrahim Hasan mengatakan, untuk masalah penetapan harga, ia mengaku belum tahu secara detail. Karena itu adanya di bagian tim apresial, namun biaya pembebasan lahan itu tidak hanya sebatas dihitung harga tanahnya saja, akan tetapi ada hitungan biaya yang di luar harga lahan yang namanya solatium.
“Seperti untuk tanah sawah, selain dibayar harga tanahnya juga ditambah dengan hitungan kegiatan panen selama satu tahun. Misalnya jika dalam satu tahun itu sebanyak 2-3 kali panen itu diganti dan ditambah biaya premium yakni, biaya pindahan. Jadi dana yang diterima pemilik lahan itu bukan cuma dari harga lahan, tetapi ada tambahan biaya panen dan pindahan,” imbuhnya
Lanjutnya, jika ada pepohonan atau bangunan diatas lahan yang akan di bebaskan itu juga diganti, seperti bangunan akan dilihat dari segi kondisi bangunan itu sendiri, jika pemilik memiliki usaha juga akan diganti sampai biaya untuk kariawannya juga akan diganti.
“Jadi tidak hanya harga lahan saja, melainkan ada biaya tambahan lainnya yang akan diberikan kepada pemilik lahan itu sendiri,” ujarnya
Saat ditanya, berapa jumlah lahan yang akan dibebaskan untuk jalan tol di wilayah Kecamatan Panimbang tersebut. Dirinya mengaku, luas lahan di Panimbang yang akan dibebaskan itu seluas bidang lahan. Adapun untuk kegiatan pembayarannya, dipastikan sekitar April 2018 nanti bisa selesai.
“Kalau soal harga pembebasannya saya kurang tahu secara persis, karena itu ranahnya tim apraisal,” pungkasnya. (*/Achuy)