Libur Lebaran, Polisi Amankan Pelaku Pungli Parkir Liar di Wisata Pantai Anyer

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Tiga orang juru parkir yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir sepeda motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang wisata Pantai Anyer, ditangkap oleh Satgas Gakkum Polres Cilegon, Minggu (23/4/2023).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, tiga orang juru parkir di trotoar yang diduga melakukan pungutan liar adalah warga Anyer dan juga Cilegon.

Yaitu pertama, pemuda dengan inisial MI (25), warga Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Kedua, SHE (41) warga Lingkungan Jombang Kali, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dan ketiga, DS (51) Kampung Sirih Lor, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti berupa, 39 lembar tiket parkir ‘BAPAK ANING’, 65 lembar tiket parkir ‘KR’ Uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir “KR” dan uang tunai Rp320.000 dari hasil tiket Parkir ‘BAPAK ANING’.

“Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023, jam 15.00 wib di Jalan Raya Anyer Bandulu tepatnya depan Hotel Marbella,” ujar Nandar.

Menurut Nandar, jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella Anyer di Desa Bandulu, merupakan jalan fasilitas umum milik Pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

Ketiga orang juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir sepeda motor atau R2 dengar memasang tarif tiket Rp 10.000 (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai.

Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari Pemerintah Daerah dan dari tiket Rp 10.000 per kendaraan tidak membayarkan pajak daerah.

“Hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir,” ungkap Nandar.

Nandar menjelaskan, kegiatan pemungutan parkir dengan memanfaatkan trotoar sudah berjalan 2 bulan, pengelola parkir KR saudari PH, pengelola parkir BAPAK ANING saudara UU.

Barang bukti /Dok

 

“Pungutan parkir dilakukan tanpa ada paksaan maupun kekerasan, namun pungutan uang dari pengunjung wisata yang memarkirkan kendaraan di trotoar jalan milik pemerintah merupakan pelanggaran dalam ketentuan Perda No. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang,” tutup Nandar.

Atas perbuatannya, tiga orang juru parkir tersebut dijerat pasal Persangkaan 368 KUHPidana jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang pajak daerah Kabupaten Serang jo. Peraturan Bupati serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018 tentang penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. (*/Nas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien