Deklarasikan Paslon Nomor Urut 2, Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka
SERANG – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pilkada 2024.
Maulidin Anwar ditetapkan oleh Polda Banten sebagai tersangka pada 23 Oktober 2024 oleh Ditreskrimum Polda Banten karena diduga melakukan Deklarasi dukungan ke salah satu calon Gubernur dan calon bupati nomor urut 02.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan yang menjerat Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sudah lengkap dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
“Betul, tapi tanya Bawaslu Banten aja yah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, Kasi Penenegakkan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan berkas perkara Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten hari ini, Senin (28/10/2024).
“Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang,” ucap Rangga.
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 aaayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
Rangga mengungkapkan meski sudah menyandang status tersangka, Maulidin tidak dilakukan penahanan.
“Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin-red) tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Muttaqin membenarkan berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
“Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Maulidin dijerat tindak pidana pemilu karena telah bertindak menguntungkan salah satu pasangan calon di Pilkada.
Beredar rekaman video dukungan APDESI Kabupaten Serang untuk memenangkan pasangan calon 02 Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan pasangan calon 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang yang di di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.