Jelang PSU Pilkada Kabupaten Serang, Badan Adhoc Bawaslu Dievaluasi 

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengevaluasi badan adhoc menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, proses evaluasi tengah dilakukan dan reaktivasi adhoc atau pengawas pemilu di tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan.

“Rencana kita akan lakukan selesai (evaluasi) di akhir bulan ini semuanya. Kemarin sudah kita mulai proses evaluasinya, sampai dengan besok, PKD nya nanti saya sampaikan,” ujar Ari, Rabu (12/3/2025).

Ari melanjutkan, para badan adhoc ditanyakan terkait kesanggupan mereka untuk melakukan pengawasan PSU yang bakal digelar 19 April tahun ini.

Ia mengungkapkan, per hari ini belum ada yang mengkonfirmasi terkait kesediaan kesiapan melakukan pengawasan.

“Cuman memang sudah ada juga yang kemudian mengkonfirmasikan ke kita yang tidak bersedia untuk di PSU,” beber Ari.

“Tapi, selama datanya belum kita croscek, kita belum cek yah, maksudnya apakah betul datanya dia tidak bersedia,” sambungnya.

Hingga saat ini, dari hasil evaluasi para badan adhoc belum terlihat hasilnya. Ari bilang, penetapan Adhoc bakal dilakukan pada 14 Maret 2025.

“Karena prosesnya kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat baik itu mengundurkan diri ataupun ada laporan dan yang lainnya, kita akan melakukan pergantian,” kata Ari.

“Proses pergantian ini skema nya adalah melakukan penunjukan atau juga skema kerja sama,” tambah Ari.

Kerja sama untuk Adhoc, Ari menggandeng lembaga pendidikan.

Lembaga ini nantinya menyediakan guru atau siapapun yang bersedia menjadi Adhoc.

“Pokoknya lembaga pendidikan itu yang kemudian menyediakan guru atau siapa, artinya yang penting memenuhi syarat, mau SD mau SMA,” tukas Ari. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien