Loading...
Loading...
Loading...

KPU Kabupaten Serang Pastikan Kesiapan Tahapan PSU 19 April 2025

 

SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Nasehudin, memastikan bahwa seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang pada 19 April 2025 telah disiapkan dengan matang.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang membahas persiapan PSU dan Idul Fitri.

“Alhamdulillah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah ditandatangani. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang,” ujar Nasehudin usai rapat Forkopimda, Jumat, (21/3/2025).

Dalam tahapan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Serang akan memulai dengan pembentukan badan adhoc, yang mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta sekretariatnya.

Proses rekrutmen badan adhoc ini ditargetkan selesai pada akhir Maret 2025, sehingga dapat dilantik pada awal April untuk langsung bekerja dalam persiapan PSU.

Terkait kesiapan logistik, KPU Kabupaten Serang telah memastikan pengadaan kotak suara, surat suara, bilik suara, alat tulis kantor (ATK), dan kebutuhan lainnya berjalan sesuai rencana.

“Minggu depan, kami harapkan proses pencetakan surat suara sudah selesai. Kami juga sudah mengecek bilik suara di gudang, sementara untuk kotak suara masih dalam proses pengadaan. Kami menargetkan semua logistik selesai sebelum Lebaran, sehingga setelahnya bisa langsung dilakukan penyetelan, packing, dan distribusi,” jelasnya.

Untuk memastikan partisipasi pemilih, KPU Kabupaten Serang akan melakukan sosialisasi secara bertahap mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Kami akan mensosialisasikan PSU ini secara masif, baik langsung maupun melalui media, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” tambahnya.

Mengenai ketentuan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nasehudin menegaskan bahwa dalam PSU tidak ada tahapan kampanye.

KPU akan berkoordinasi dengan pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk memastikan PSU berlangsung dengan prinsip jujur, adil, dan kondusif.

“Kemungkinan diskusi dengan Paslon akan dilakukan setelah Lebaran untuk membangun kesepahaman bersama,” katanya.

Terkait anggaran, KPU Kabupaten Serang telah melakukan efisiensi dari semula Rp45 miliar menjadi Rp38 miliar. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan badan adhoc dalam penyelenggaraan PSU.

Dengan persiapan yang matang, KPU Kabupaten Serang optimistis PSU 19 April 2025 dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*/Fachrul)

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien