Loloskan Cakades Incumbent, Pilkades Desa Teluk Ternate Dinilai Cacat Administrasi

Hut bhayangkara

SERANG – Penetapan Calon Kepala Desa Teluk Ternate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang diwarnai perdebatan dan pengunduran diri 2 pasangan Calon Kepala Desa.

Perdebatan dan pengunduran tersebut diduga dilatarbelakangi aalah satu calon Kepala Desa yang dinilai cacat adrimistrasi dalam melakukan pemberkasan persyaratan Cakades.

Salah satu calon yang mengundurkan diri Sofyani mengungkapkan, bahwa menjelang penetapan calon kepala desa (Cakades) ada beberapa permintaan dirinya yang ditolak oleh panitia penyelenggara Pilkades. Permintaan tersebut yakni meminta pihak panitia untuk melakukan keterbukaan informasi berkas Cakades incumbent atau petahana bernama Deri Supriyatna Suminta.

Namun kata dia, pihak panitia enggan memenuhi permintaannya dengan dalih menjaga kondusivitas Pilkades di daerah tersebut. Atas dasar itu dirinya meyakini bahwa ada dugaan terhadap Cakades incumbent dalam pemberkasan dinilai cacat.

Tak hanya itu, ia juga menuding bahwa penyelenggara Pilkades di desa tersebut seolah berpihak kepada incumbent dengan tidak diindahkannya permintaannya.

“Pemberkasan saya valid semua dan saya minta ke panitia untuk membuka berkas semua calon karena salah satu calon berkasnya disinyalir tidak valid,” katanya saat ditemui di Kantor Desa Teluk Ternate, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (21/10/2019).

Kecurigaan itu timbul setelah ia mengetahui Cakades incumbent yang sudah menjabat dua periode memiliki empat nama berbeda yakni, Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.

Tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampai ijazah setara SMA atau paket C tercatat namanya Suminta. Namun, saat menjabat Kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.

Belakangan diketahui dalam akte nikah dia pun menggunakan nama yang berbeda, yakni Deri. Guna sinkronisasi seluruh data, pada 4 Oktober 2019, Suminta melakukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Serang dan dikabulkan. Namanya menjadi Deri Supriyatna Suminta.

Dengan kondisi itu, beberapa calon Kades meminta kepada panitia agar membuka seluruh berkas persyaratan masing-masing calon, agar setelah dilakukan penetapan calon, tidak lagi terjadi permasalahan.

“Pokoknya kami meminta kepada panitia agar memberikan berkas masing-masing calon, itu akan kami jadikan data pembanding, saya rasa kami selaku calon memiliki hal itu,” kata ungkapnya.

Loading...

Sementara itu, Sekretaris panitia Pilkades Teluk Terate Muhiyi mengklaim bahwa tidak ada masalah dengan seluruh Cakades, semua pemberkasan baik calon penantang atau incumbent dinilai memenuhi persyaratan.

DPRD Pandeglang

Dirinya mengklaim keputusan tersebut dibuat setelah dirinya melakukan kroscek ke lapangan menangani keabsahan persyaratan calon Incumbent yang dituding cacat.

Dilanjutkan Muhiyi, setelah melakukan kroscek dirinya saat ini mengumumkan bahwa keempat Cakades lolos dalam tahapan verifikasi persyaratan dan bisa mengikuti kontestasi Pilkades. Meski ada empat nama yang dimiliki Cakades incumbent, ia memastikan sudah singkron dengan keluarnya surat keputusan pengadilan tertanggal 4 Oktober 2019.

Namun, di tengah perjalanan pengumuman penetapan Cakades salah satu Cakades tetap merasa tidak puas atas penjelasannya. Sehingga, calon tersebut mengundurkan diri.

“Sanuri nomor 1, dan Deri Supriyatna Suminta nomor 2. memang ada nama Deri ini, karena sudah kita kroscek yang mengeluarkan dokumen tersebut karena memang benar namanya Suminta dari lahir, tapi karena sakit-sakitan digantilah dengan Deri Supriyatna tapi nama orang tua sama,” paparnya.

Di tempat yang sama, Calon Kepala Desa Teluk Terate incumbent Deri Supriatna Suminta mengatakan dua calon Kades yang mengundurkan diri tersebut menilai dirinya telah cacat hukum karena ada empat nama yang berbeda yaitu Suminta, Deri, Deri Supriyatna dan Deri Supriyatna Suminta.

Tercatat dalam ijazah, dari mulai ijazah SD, SMP sampa ijazah setara SMA atau pake C tercatat namanya Suminta. Namun saat menjabat Kades selama dua periode, yang digunakannya adalah nama Deri Supriatna, sesuai dengan akta kelahiran.

“Kalau masalah nama tidak ada dalam undang-undang merubah nama, secara adat bahkan tiga kali ganti tidak masalah. Historis waktu SD nama saya Suminta, waktu SMP saya sakit dan ganti nama Deri Supriyatna tapi ijazah SMP nama itu masih Suminta sampai paket C biar satu nama,” tegasnya.

Pada saat Pilkades 2007 pertama kali mencalonkan di desa Teluk Terate, ia sempat namanya dipermasalahkan oleh calon Kades lainnya yang kalah, sampai ada penelusuran ke sekolah dirinya di Bayah, Kabupaten Lebak.

“Dianggap takut nama orang, akhirnya dia ke sana dan saya dianggap menang, orang yang ke sana merapat ke sana, akhirnya SK (pelantikan dirinya-red) dilanjutkan,” paparnya.

Saat ditanya mengenai adanya calon yang mengundurkan diri, ia meminta pihak terkait untuk mengecek ke pengadilan, untuk mengecek kebenarannya nama calon incumbent.

“Kalau ada yang kurang puas silahkan saja ke pengadilan, karena saya sudah punya pengadilan, masih ada berkas saya di sana,” tegasnya. (*/Ocit)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien