Honda Slide Atas

Pemprov Banten Percepat Pembentukan Buffer Zone Truk Tambang di Kabupaten Serang

 

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan percepatan pembentukan buffer zone atau zona penyangga di wilayah Kabupaten Serang, sebagai langkah pengamanan lingkungan dan pengaturan lalu lintas kendaraan tambang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan besar.

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan hal itu usai melakukan pertemuan dengan tiga kepala daerah di kawasan PT SMI, Bojonegara Industrial Park, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Walikota Cilegon Robinsar, Walikota Serang Budi Rustandi, serta Kapolda Banten Irjen Pol Hengky.

Menurut Andra Soni, penerapan Kepgub Nomor 567 telah berjalan dengan baik di lapangan.

Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dua minggu setelah pelaksanaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan para kepala daerah. Dua minggu ke depan kita evaluasi untuk melihat dampak kebijakan ini, terutama terhadap masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, aturan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan masyarakat serta menertibkan aktivitas truk tambang di seluruh wilayah Banten.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian dan dinas teknis akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan di luar jam operasional.

“Negara tidak boleh kalah dalam penegakan aturan. Bila masih ada truk yang beroperasi di luar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Andra juga menyoroti pentingnya keberadaan buffer zone di kawasan tambang.

Menurutnya, PT SMI Group telah menyiapkan area penyangga untuk meminimalisir dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas tambang.

“Kami minta Dinas ESDM segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan tambang berizin agar menyiapkan buffer zone di wilayah masing-masing,” katanya.

Konsep buffer zone di Kabupaten Serang akan difokuskan pada area transisi antara lokasi tambang dan permukiman warga, meliputi jalur keluar-masuk kendaraan, area tunggu (staging area), serta titik pemantauan kualitas udara.

Pemprov berharap upaya ini dapat mengurangi dampak kebisingan, debu, dan risiko keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menata ruang dan memperkuat pengawasan di kawasan tambang.

“Kami mendukung langkah Pemprov dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan transporter lokal menyambut positif kebijakan pengaturan jam operasional dan pembentukan buffer zone.

Mereka berkomitmen untuk mematuhi keputusan gubernur dan berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan merata.

Dengan langkah tersebut, Pemprov Banten menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara produktivitas sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan industri dan tambang.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien