Gerindra

Pengecer Diminta Jadi Sub Pangkalan, Ombudsman Banten: Jangan Dipersulit

 

SERANG-Pemerintah memberlakukan kebijakan memperbolehkan pengecer menjual kembali LPG 3 Kg.

Terbaru dari kebijakan ini, pemerintah tengah mempersiapkan aturan pengecer menjadi sub pangkalan.

Menanggapi kebijakan Presiden Prabowo ini, Ombudsman Banten meminta pemerintah jangan mempersulit pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan.

“Jangan dipersusah syaratnya,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriyadi dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Serang, Selasa (4/2/2025).

HUT Gerindra Atas

“Kalau syaratnya susah nanti yang ada muncul pengecer-pengecer yang baru, kalau biayanya sekian, muncul yang baru-baru,” sambungnya.

Ia menerangkan, kebijakan yang dinilai baik, seperti memperbolehkan kembali tabung gas melon bersubsidi ada di warung-warung retail, belum tentu berakhir baik juga.

Gerindra tengah

Contohnya, menjadikan pengecer sub pangkalan dengan alasan pengendalian harga agar bisa dijangkau masyarakat, malah bisa menjadi akhir yang buruk.

“Bahwa perbaikan yang baik ini apabila tidak dikelola dengan baik justru dampaknya sebaliknya. Jadi memang upaya yang baik tentu harus dikelola dengan baik dengan memperhitungkan dampak atau mitigasi risiko yang besar,” terangnya.

Ia menyarankan, pemerintah melalui Pertamina, harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan tabung gas hijau di pasaran sembari mendata pengecer yang ingin menjadi sub pangkalan.

“Akan lebih baik apabila diselesaikan dulu di tingkat pengecer dijadikan pangkalan,” terangnya.

Terakhir, ia menilai kebijakan tanpa sosialisasi yang matang, hanya akan menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Terlebih gas LPG subsidi yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, harus dijamin ketersediaannya.

“Padahal warung-warung yang selama ini jadi pengecer kalau disuruh harus stop dulu, tentu akan keberatan,” tutupnya. (*/Ajo)

KPU Pandeglang Penetapan Pemenang Pilkada
Gerindra bawah berita
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien