Tarif IMB Salahi Aturan, DPRD Kota Serang Akan Panggil DPMPTSP

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dipastikan akan memanggil Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Hal itu lantaran tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai menyalahi aturan PP 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan merupakan yang turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan perizinan dengan biaya murah dan cepat.

Anggota DPRD Kota Serang Iif Fariudin menuturkan, inti dari dasar penerapan tarif berdasarkan rumus luas bangunan masih menjadi pertanyaan dirinya. Bahkan, kata dia, penentuan tarif berdasarkan like dan dislike telah melanggar aturan.

“Urusan target memang harus dikejar, tapi juga tidak boleh melanggar aturan. Makannya nanti kami akan menanyakan kepada OPD terkait,” kata Iif saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (30/7/2019).

Iif Fariudin juga mengaku, pihaknya pun akan segera melakukan pemanggilan kepada OPD terkait. “Kita akan undang untuk konfirmasi,” jelasnya.

Terpisah, Plt Inspektorat Kota Serang, Kosasih mengaku, tengah menunggu laporan dari masyarakat Kota Serang untuk menyerahkan barang bukti mengenai pembuatan Izin IMB maupun Izin Lokasi.

“Kalau ada laporan lengkap, baru kita tindaklanjuti. kemudian dilakukan pemeriksaan, dan bila mana mereka salah dalam administrasi akan di SP. Apabila mereka salah dengan melakukan tindakan kerugian daerah dia harus membalikannya,” katanya.

Kosasih juga menegaskan, Inspektorat Kota Serang hanya sebagai pengawasan internal dan hanya membina serta mengawasi. “Tapi kalau mereka ada unsur pidana, kita sesuai perjanjian dengan diserahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD REI Banten Roni Hindiriyanto Adail menuding penentuan tarif IMB sangatlah berlawanan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 64 2016 tentang Pembangunan Perumahan. PP tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII untuk menyederhanakan Perizinan dengan biaya murah dan cepat.

Namun, fakta di lapangan pembuatan IMB perumahan di Kota Serang memiliki patokan harga yang tidak masuk akal. Pasalnya, tarif yang dipasang dengan harga perunit rumah senilai Rp 500 ribu.

“Harusnya untuk perumahan subsidi jangan dipatok seperti itu. Masalah klasik harus dihilangkan, karena telah menyalahi aturan PP No 64 2016,” kata Ketua REI Banten, Roni (*/Ocit)

Honda