KPU Lebak Kembali Verifikasi Berkas KTP Dukungan Pasangan CS-DS

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas dukungan KTP pasangan bakal calon perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. Vermin dilaksanakan di Hotel Mutiara, Jalan Maulana Hasanudin, Kalanganyar, pada Rabu (31/1/2018).

Dari pantauan faktabanten.co.id di lokasi, verifikasi administrasi berkas dukungan KTP calon perseorangan dilakukan KPU dengan melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lebak. Verifikasi ini, selain mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, juga diawasi oleh seluruh komisioner Panwaslu dan Panwascam.

“Hari ini kita masuk ke tahapan verifikasi administrasi pasca putusan Panwas jilid kedua,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

Ahmad Saparudin mengatakan, berdasarkan amar putusan Panwas Lebak pada Selasa (23/1/2018) lalu, KPU Lebak harus mengikutsertakan pasangan CS-DS pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual.

“Waktu lalu KPU sudah mencabut dan membatalkan surat keputusan melalu rapat pleno, berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak. Maka hari ini kita lakukan verifikasi administrasi untuk menganalisa kegandaan maupun kesesuaian pada berkas dukungan Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan,” ujarnya.

Kartini dprd serang

Ia pun menjelaskan, tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan PPK se-Kabupaten Lebak yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon perseorangan.

“Verifikasi administrasi ini nanti ada yang memenuhi syarat (MS) dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian berkas yang lolos verifikasi administari akan diverifikasi faktual oleh PPS di masing-masing desa, mulai tanggal 1 sampai 6 Februari 2018 mendatang,” bebernya.

Lebih lanjut Ahmad Saparudin mengatakan, jumlah berkas dukungan KTP pasangan CS-DS yang diverifikasi sebanyak 77.642 KTP dukungan KTP yang tersebar di 28 Kecamatan.

“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan KPU yang disaksikan Panwaslu Lebak tadi malam (Selasa 30/1/2018 – red), berkas dukungan itu hanya tersebar di 23 Kecamatan. Karena ada sebagian berkas yang terlambat saat diserahkan ke KPU oleh tim CS-DS,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, berkas dukungan calon perseorangan tidak semua diverifikasi KPU. Pasalnya ada berkas dukungan dari lima Kecamatan yang terlambat di serahkan ke KPU Lebak diantaranya, Kecamatan Lebak Gedong, Cijaku, Cirinten, Cileles, dan Rangkasbitung.

“Berkas dukungan KTP pasangan CS-DS dari lima Kecamatan tidak diverifikasi hari ini. Tapi akan diverifikasi pada tahap perbaikan,” katanya. (*/Sandi)

Polda