Cilegon Masuk Zona Merah, Plt Kadinkes Imbau Warga Patuhi Protokol Covid-19

CILEGON – Meningkatnya kasus covid-19 di Kota Cilegon. Sebabkan Kota Cilegon yang sebelumnya zona orange penyebaran covid-19 kini di tetapkan oleh gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai daerah zona merah penyebaran covid-19.

Pelaksana tugas Dinas Kesehatan Dana Sujaksani membenarkan saat ini Kota Cilegon ditetapkan sebagai daerah baru yang berstatus gawat dalam penularan Covid-19.

Update Peta Sebaran Covid-19 di Provinsi Banten, Kota Cilegon masuk zona Merah. /Dok
Kartini dprd serang

“Ya, setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional memperbarui peta zona risiko per 20 September 2020, Kota Cilegon dinyatakan sebagai zona merah,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Setda Cilegon, Selasa (22/9/2020).

Untuk itu lanjut Dana, kepada seluruh warga Kota Cilegon terus tinggkatkan aturan protokol kesehatan dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 saya mengimbau kepada masyarakat kota Cilegon terus terapkan anjuran pemerintah dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yaitu mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan,” katanya.

Untuk diketahui Kota Cilegon adalah salah satu daerah yang ada di Banten yang sebagai daerah baru berstatus gawat dalam penularan Covid – 19 setelah Kota Tanggerang, Kabupaten Tanggerang dan Tanggerang Selatan. (*/Red)

Polda