WH Perpanjangan PSBB di Banten Hingga 19 November

Dprd ied

SERANG – Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan ini dilakukan selama satu bulan ke depan hingga 19 November 2020.

Perpanjangan PSBB ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. SK ini disampaikan oleh Jubir Gugus Tugas Ati Pramudji Hastuti kepada wartawan pada Rabu (21/10/2020) melalui pesan WhatsApp.

Pertimbangan perpanjangan PSBB berdasarkan SK tersebut adalah karena masih ditemukannya kasus Corona di seluruh daerah wilayah Banten. Keputusan ini juga memperhatikan keputusan-keputusan Kementerian Kesehatan dan keputusan gubernur mengenai penetapan PSBB sampai surat pengantar Dinas Kesehatan perihal permohonan perpanjangan PSBB periode 21 Oktober sampai 19 November.

dprd tangsel

“Menetapkan perpanjangan tahap kedua PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” bunyi SK tersebut.

Berdasarkan SK tersebut, PSBB juga masih bisa diperpanjang jika masih ditemukan virus Corona di tengah masyarakat. Pemkab dan Pemkot se-Banten wajib untuk menerapkan aturan PSBB dan diminta konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup sehat.

Sedangkan penetapan pelaksanaan PSBB ditetapkan oleh masing-masing bupati dan wali kota. SK ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 21 Oktober 2020.

Jubir Gugus Tugas sendiri belum memberikan respons atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan atas perpanjangan PSBB. Wartawan telah mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan. (*/Detik)

Golkat ied