LSM Karat Tuding Sejumlah Lelang Proyek di Banten Tidak Independen

Dprd

SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Realita (Karat) menuding lelang proyek pembangunan stadion di kawasan Sport Center serta pembangunan gedung OPD dan infrastruktur dasar yang dilakukan putus kontrak terhadap PT. Amarta Karya (Persero) tidak independen dan sarat konflik kepentingan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) atau Pokja (kelompok kerja) dalam menyelenggarakan lelang proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua LSM Karat, Iwan Hermawan atau kerap disapa Adung saat menggelar audiensi bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten beserta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten M Yanur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Robi Cahyadi serta perwakilan Biro Administrasi Pembangunan, Rabu (29/1/2020), di ruang Komisi IV DPRD Provinsi Banten.

“Dalam pelaksanaan lelang atau pengadaan barang dan jasa di Provinsi Banten, khususnya yang menurut analisa kami dan berdasarkan informasi, sering terjadi permasalahan, baik itu oleh pihak penyedia atau rekanan, PPK (pejabat pembuat komitmen), atau dari Pokja. Permasalahan itu bisa saja memang disengaja untuk mencapai tujuan tertentu atau kadangkala terjadi karena ketidaktahuan peraturan dan kebijakan yang ada,” ucap Adung.

Ia pun menyebutkan bahwa terkait lelang proyek pembangunan stadion di kawasan Sport Center diduga ada sebuah permainan dengan salah satu perusahaan plat merah, yaitu PT. PP (Persero). Selain itu, adanya indikasi yang jelas pada diagram dan alur RKK (Rencana Keselamatan Kontruksi) pada tahap pelatihan poin 4 yang diketahui bahwa simulasi tanggap darurat yang menggunakan prosedur QSHE/TQM/AE/P/010 juga menjadi sorotan pihaknya.

“Berdasarkan hasil analisa kami, dengan melakukan penelusuran digital pada Google bahwa prosedur itu milik salah satu peserta lelang, yaitu PT. PP (Persero) Tbk. Ini sudah sangat jelas bahwa PPK pada DPRKP telah diintervensi oleh penyedia dalam membuat dokumen pemilihan yang merupakan syarat kepentingan. Dan adanya ploting penentu calon pemenang, walaupun pada akhirnya lelang dinyatakan gagal dan akan di ulang kembali,” terangnya.

Sankyu rsud mtq

Bukan hanya itu, lanjut Adung, tidak adanya Bill of Quantity (BOQ) dalam dokumen pemilihan proses lelang pembangunan stadion dikawasan Sport Center dengan pagu paket senilai Rp983 miliar itu merupakan sebuah kesalahan fatal.

“Saat lelang itu ternyata tidak ada lampiran BOQ dalam dokumen pemilihan. Itu dapat dilihat dan diketahui pada tahap penjelasan lelang, pada sampul 2 peserta menanyakan dan meminta lampiran BOQ pada Pokja Pemilihan,” paparnya.

Dede pcm hut

“Adanya indikasi intervensi penyedia kepada PPK dalam kegiatan yang sudah di ploting oleh pihak-pihak tertentu, sehingga terjadi hal-hal yang diskriminatif dan persaingan tidak sehat dalam proses lelang,” imbuhnya.

Selain itu, pada pembangunan gedung OPD dan infrastruktur dasar tahun 2019 oleh PT. Amarta Karya (Persero) terdapat penggabungan paket yang berakibat diputus kontrak oleh PPK disinyalir akibat dari proses pemilihan penyedia yang tidak kompetitif dan sarat akan kepentingan.

“Bila kita analisa lebih dalam, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan PT. Amarta Karya adalah penggabungan beberapa paket pekerjaan kontruksi dengan melaksanakan 5 pembangunan gedung OPD. Ini berakibat penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan kemampuannya,” ungkapnya.

“Penggabungan paket seharusnya tidak dilakuian karena bertentangan dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 20 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” tambahnya.

Untuk itu, Adung meminta, agar diberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran hukum dan etika pada lelang proyek pembangunan stadion di kawasan Sport Center baik yang dilajukan oleh pejabat pengadaan maupun oleh penyedia jasa. Termasuk melakukan blakclist kepada LKPP untuk peserta PT. PP (Persero) Tbk yang terafiliasi dengan PPK untuk tidak mengikuti lelang proyek di seluruh Indonesia.

Ia pun menegaskan, akan melakukan upaya hukum atas persoalan tersebut, dengan melaporkan hasil temuan dan kajiannya kepada KPK, KPPU, APIP serta LKPP.

“Atas kondisi tersebut, kami mendesak kepada DPRD Provinsi untuk meminta Gubernur netral dalam proses lelang. Serta meminta agar Kadis PRKP untuk mundur dan dicopot karena telah menyalahgunakan wewenangnya, dan meminta Kadis PUPR untuk tidak melakukan penggabungan paket pekerjaan karena akan merugikan pengusaha lokal,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. (*/YS)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien