Dirut Krakatau Steel Akan Sanksi Pegawai yang Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK

JAKARTA – Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, akan memberi sanksi kepada para pegawainya yang tidak melapor harta kekayaan periode 2018 lalu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para penyelenggara negara untuk melapor atau memperbarui harta kekayaannya hingga 31 Maret 2019 mendatang. Harta kekayaan yang diperbarui yang dimiliki tahun 2018.

“Terkait dengan perusahaan, akan saya beri sanksi bagi pegawai yang belum melapor hingga 31 Maret 2019,” kata Silmy seperti dikutip IDN Times, Rabu (27/3/2019).

Lalu, bagaimana dengan Silmy sendiri? Apakah ia sudah memberikan contoh dengan memperbarui harta kekayaannya?

“Saya sudah submit sejak Jumat pekan lalu,” kata dia lagi.

Data harta kekayaan pegawai PT Krakatau Steel sempat jadi sorotan KPK usai dilakukan penangkapan terhadap salah satu anggota direksinya pada Jumat (22/3/2019) lalu. Yang ditangkap adalah Direktur Teknologi dan Produksi, Wisnu Kuncoro.

Lalu, berapa banyak harta kekayaan yang dimiliki oleh Silmy?

1. Silmy memiliki harta Rp151 miliar

Saat dicek ke data yang dimiliki oleh KPK, Silmy termasuk penyelenggara negara yang rutin melapor atau memperbarui harta kekayaannya. Ia kali terakhir memperbarui harta kekayaan pada 2016 lalu. Saat itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Barata Indonesia.

Dari data di KPK pada 2016, Silmy memiliki harta Rp151 miliar. Sebagian besar harta Silmy diperoleh dari tanah bangunan dan surat berharga. Ia tercatat memiliki 16 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bandung dan Tangerang Selatan.

Sebagian besar tanah itu merupakan warisan dan hibah. Total harta tanah dan bangunan mencapai Rp60,6 miliar. Sedangkan, surat berharga yang berjumlah 15 nilainya mencapai Rp8,6 miliar.

Bagaimana dengan pelaporan harta tahun 2018? Silmy mengaku sudah melaporkannya pada Jumat pekan lalu.

“Saya sudah submit sejak Jumat pekan lalu,” kata Silmy.

2. KPK sentil PT Krakatau Steel karena yang melapor harta kekayaan baru 49,67 persen

Pijat Refleksi

Sementara, KPK menyentil lagi PT Krakatau Steel lantaran tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya belum menyeluruh. Padahal, tenggat waktunya untuk pelaporan harta tahun 2018 akan berakhir pada (31/3/2019).

Dari data di situs e-LHKPN, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan wajib lapor di perusahaan pelat merah itu ada 153 orang.

“Namun yang baru melapor 76 orang. Yang belum melapor 77 orang,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada hari ini.

Febri berharap di sisa 5 hari dari tenggat waktu pelaporan pegawai PT Krakatau Steel bisa segera menyetor datanya.

“Ini bisa membuktikan bahwa PT Krakatau Steel serius ingin berbenah ke dalam,” kata Febri lagi.

3. Pelaporan harta kekayaan merupakan tolak ukur keseriusan dalam pemberantasan korupsi

Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan secara berkala penting. Sebab, dengan melaporkan harta dan pendapatannya serta bersedia diungkap ke publik menunjukkan penyelenggara itu sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

“Jadi, bisa dijadikan salah satu alat keseriusan untuk memberantas korupsi,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.

Bahkan, usai 31 Maret nanti, KPK akan mengumumkan kepada publik nama-nama calon anggota legislatif yang belum melaporkan harta kekayaan. Menurut lembaga antirasuah, hal itu penting dilakukan, sebab orang-orang yang duduk di parlemen harus memiliki rekam jejak yang bersih.

4. Dirut PT Krakatau Steel merasa peristiwa OTT mendorong terjadinya pembenahan

Sementara, bagi Silmy, tertangkapnya salah satu anggota direksinya dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan di internal perusahaan.

“Selain itu, kami juga bisa menggunakan momentum ini untuk mempercepat proses transformasi dan memberikan efek jera untuk internal serta eksternal, antara lain bagi vendor atau pemasok,” kata Silmy melalui pesan pendek. (*/IDN Times)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien