Usai Tangkap Penadah Motor Curian, Pelaku Curanmor Diringkus Di Anyer

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Kembangkan kasus penangkapan dua orang penadah motor curian, dengan merk Honda Revo bernomor polisi B 6653 CYB. Polres Cilegon Unit Reskrim Polsek Pulomerak tangkap pelaku curanmor, di Anyer.

Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian Y mengatakan, telah mengamankan Pelaku curanmor berinisial D, dimana sebelumnya pada Sabtu, (29/8/2020) Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua (2) orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut.

“Tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer. Dan langsung melakukan pengembangan perkara curanmor,” Katanya, Selasa (1/09/2020).

Dimana inisial penadah motpr tersebut ialah MH (32 Tahun), dan F (33 Tahun). Pihaknya, masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yang sudah berpindah tangan.

“Dari orang yang membeli langsung dari pelaku,” jelasnya.

“Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti, berupa satu alat congkel pintu dari besi. Dan satu kunci kontak sepeda motor,” ungkapnya.

Di tempat yang berbeda, Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH membenarkan penangkapan tersebut, dan meminta agar pemilik kendaraan bermotor selalu waspada.

“Jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat parkir atau meninggalkan kendaraannya,” Kata Iptu Sigit, Senin (31/8/2020).

Dan segera melapor ke pihak kepolisian, bila terjadi tindak pidana untuk ditindak lanjuti. (*/A.Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien