Loading...

Dinilai Lamban, KMS 30 Desak Kejati Banten Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Biaya Penunjang Operasional

 

SERANG – Komunitas Soedirman (KMS) 30 menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lamban dalam memproses penyelidikan Kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) senilai Rp 39 miliar.

“Berdasarkan pantauan, hingga pertengahan Februari 2025, tidak ada perkembangan signifikan meski kasus ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung sejak awal Januari,” ujar Koordinator Umum KMS 30 Bento, Selasa (18/2/2025).

Ia mengatakan, Kejati Banten dalam penyelidikan belum terbuka dalam kasus tersebut. Dari memeriksa tujuh pegawai, Kejati Banten belum ada penetapan status hukum.

“Lambannya penanganan kasus ini semakin menguatkan kecurigaan adanya disfungsi sistemik dalam penegakan hukum di Banten,” ujar dia.

“Kejati Banten tidak memanfaatkan kewenangan maksimal sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Padahal, lembaga ini bisa melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, atau memanggil saksi kunci untuk mempercepat penyidikan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menyoroti minimnya koordinasi dengan KPK dan BPK dalam audit anggaran daerah, hal ini membuat semakin memperparah ketidaktransparanan proses hukum.

Masyarakat juga tidak mendapat akses informasi memadai tentang perkembangan kasus, padahal, ujar dia, Pasal 9 PP No. 68 Tahun 1999 menjamin hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.

“Dana BPO yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional penting justru diselewengkan ke kantong pribadi, merugikan keuangan negara,” ujarnya.

“Kami juga mendesak agar Kejati Banten mempercepat proses penyidikan kasus korupsi dana BPO. Segera periksa mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait korupsi dana BPO,” tutupnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien