Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice di Lima Desa Adat Kasepuhan di Lebak
LEBAK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak meresmikan Rumah Restorative Justice dan Posko Keadilan untuk masyarakat adat dan kasepuhan di lima desa adat yang ada di Kabupaten Lebak serta melaunching Restorative Justice online di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Selasa, (20/6/2023).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, S.H.,M.H., Bupati Lebak , Dr. Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E., M.M, serta para unsur Forkopimda yang ada di Kabupaten Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Mayasari, SH., MH. Mengatakan, dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI, terkait Restorative Justice pada Kejaksaan yang harus diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Restorative Justice yang mana agar manfaat penegakan hukum dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam hal ini kami hanya melaksanakan perintah untuk dapat mendirikan rumah atau kampung Restorative Justice (RJ). Agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat,” kata Maya dalam sambutannya di depan para awak media.
Dirinya menjelaskan, sebagaimana arahan Jampidum dalam hal ini Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restorative dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara.
Pasalnya peran Jaksa dalam kampung atau rumah Restorative Justice harus proaktif dalam menyelesaikan masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal serta mempedomani Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Kami mendirikan Rumah Restorative Justice ini bersinergi dengan masyarakat hukum adat dan kasepuhan. Sekaligus sebagai posko akses keadilan bagi masyarakat hukum Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, selain karena perintah Jaksa Agung dan Jampidum, ia juga melihat kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang di beberapa daerahnya masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten, sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya.
“Hasil kunjungan kami ke desa adat dan kasepuhan. Informasi yang kami terima, kami menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat serta kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka yang mulai tergerus. Baik karena kemajuan pembangunan dan semakin derasnya kemajuan dan perkembangan tekhnologi yang pada akhirnya berdampak terhadap kasepuhan atau masyarakat adat itu sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya berharap bahwa dengan adanya rumah restorative justice dan posko akses keadilan bagi masyarakat hukum adat dan kesepuhan ini. Nantinya dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal.
Bukan hanya bagi masyarakat hukum adat dimana Rumah Restorative Justice dan Posko akses keadilan itu ditetapkan. Akan tetapi dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat atau meeting point bagi masyarakat lainnya.
“Saya berharap Rumah Restorative Justice ini ke depannya bisa menjadi tempat mencari solusi secara bersama sama atas masalah yang dihadapi di masyarakat kasepuhan adat ataupun masyarakat lainnya dalam bentuk musyawarah dan mufakat,” pungkasnya.
Dalam acara tersebut, kata Maya, Kejari Lebak juga melakukan penandatanganan MoU antara bidang perdata dengan 18 desa.
“Sekaligus pembukaan posko jaga desa (Jaksa Garda Desa) di 30 desa yang ada di Kabupaten Lebak. Sebagaimana MOU tersebut untuk bersinergi bersama dengan Pemerintah Desa dan Organisasi Desa serta Dinas terkait sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)