Wisata Anyer

PPIH Terapkan Sistem Kartu Kendali untuk Layanan Pendorong Kursi Roda di Masjidil Haram, Demi Hindari Jemaah Ditelantarkan

 

MAKKAH – Maraknya praktik pendorong kursi roda ilegal yang kerap lari dari tanggung jawab mengancam keselamatan jemaah haji lanjut usia (lansia) di Masjidil Haram.

Merespons ini, petugas penyelenggara haji merilis inovasi yakni, Kartu Kendali. Kartu ini untuk memastikan jemaah hanya dilayani oleh pendorong resmi.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai penelantaran jemaah lansia di tengah lautan manusia saat operasi penertiban berlangsung.

Pendorong tak berizin dari kalangan mukimin atau pemukim lokal kerap kali melarikan diri saat melihat kedatangan petugas keamanan atau Askar Arab Saudi.

Guna menghindari Askar, para pendorong nakal tanpa ragu mendadak menurunkan jemaah lansia di sembarang tempat. Kondisi berbahaya bagi jamaah lansia.

Kepala Seksi PKP2JH, Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM. dr. Ridwan Siswanto mengatakan, jemaah lansia langsung diturunin di mana pun pendorongnya kena razia.

“Kan kasihan jemaah jadi stres bingung harus minta bantuan ke mana,” ujarnya.

Adapun skema Kartu Kendali mempertemukan jemaah secara langsung dengan pendorong legal yang telah mengantongi izin operasi (tasrik) dari otoritas Masjidil Haram.

Sistem ini menjadi filter guna mencegah insiden penelantaran jemaah lansia tidak terjadi lagi di Tanah Suci.

Perlu diketahui, para jemaah dapat mengenali pendorong resmi dari seragam rompi berwarna merah marun untuk shift pagi, dan abu-abu untuk shift sore hingga malam.

Pendaftaran program ini dikoordinasikan satu pintu, yakni melalui ketua rombongan di setiap sektor pemukiman jemaah.

Prosesnya akan ada pendataan, jemaah juga akan dihubungkan dengan pendorong resmi yang bersiaga di tiga terminal utama, yakni Syib Amir, Jabal Ka’bah, dan Ajyad.

Kartu Kendali akan dipegang oleh dua pihak, satu untuk jemaah dan satu lagi untuk pendorong sebagai bukti transaksi sah.

“Kalau pendorong resmi itu insya Allah aman jemaah melaksanakan ibadah di dalam Masjidil Haram tanpa khawatir akan tertangkap oleh petugas keamanan,” ujar dr. Ridwan memberikan jaminan.

Sebagai langkah pencegahan pungutan liar, petugas haji dilarang keras mengkoordinir uang pembayaran jasa kursi roda.

Jemaah atau pendampingnya, wajib membayarkan uang tunai berpaspor Riyal langsung ke tangan pendorong usai seluruh rukun ibadah selesai paripurna. (*/Ajo)

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien