16 Kades di Pandeglang Dipanggil Polda Banten

PANDEGLANG – 16 Kepala desa di Kabupaten Pandeglang dikabarkan telah dipanggil pihak kepolisian daerah (POLDA) Provinsi Banten, hal itu terungkap dari beredarnya surat panggilan dari Polda Banten kepada sejumlah Kepala Desa.

Berdasarkan surat panggilan dengan nomor B/146/1/Res.3.3/2019/DItreskrimsus, para kepala desa itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, APBD dan bagi hasil pajak maupun retribusi tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Ke 16 Kepala Desa yang dipanggil oleh Polda Banten itu diantaranya adalah Kepala Desa Sodong Kecamatan Saketi, Kades Langensari Kecamatan saketi, Kades Pamarayan Kecamatan Jiput, kades Sikulan Kecamatan Jiput, Kades Kupahandap Kecamatan Cimanuk, Kades Kadu Bungbang Kecamatan Cimanuk, Kades Curuglemo Kecamatan Mandalawangi, Kades Kurungkambing Kecamatan Mandalawangi, Kades Curugbarang Kecamatan Cipeucang, Kades Cikaduen Kecamatan Cipeucang, Kades Koranji Kecamatan Cadasari, Kades Cadasari Kecamatan Cadasari, Kades Kaduhejo Kecamatan Pulosari, Kades Sukaraja Kecamatan Pulosari, Kades Pasir Karang Kecamatan Koroncong, Kades Setrajaya Kecamatan Koroncong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan, jika ada sejumlah kades yang ada di Kabupaten Pandeglang telah dipanggil pihak kepolisian.  Kata dia, ada 12 dari 16 Kades yang sudah memenuhi panggilan dan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Ya kita datangi aja (kami kepala desa harus kooperatif-red), nanti pembuktiannya setelah pemeriksaan seperti apa, itukan soal DD tahun 2015-2017 (dugaan korupsi). Tapi mudah-mudah tidak ada apa-apa,” ungkapnya.

Taufik meyakini, bahwa ke 16 Kades bisa kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan hasilnya tidak terbukti, karena menurutnya dari ke 16 desa yang dipanggil oleh Polda Banten itu tidak pernah ada temuan dari Inspektorat Pandeglang.

“Kalau hasil monev dari desa-desa itu tidak ada temuan, kalau memang ada temuan dari inspektorat pasti kita sudah selesaikan, karena jika ada temuan dari inspektorat 2 x 30 hari untuk segera diselasaikan. Tapi mudah-mudahan tidak ada apa-apa,” bebernya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (APDESI) Pandeglang, Ibnu Hajar membenarkan terkait adanya pemanggilan dari pihak Polda Banten tersebut dan saat ini persoalan itu sudah selesai.

“Mereka bawa APBDes, Proposal dan LPJ. Alhamdulilah tidak ada masalah beres semua. Karena memang semua melaksanakan,” ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi Messenger WhatsApp pada, kamis (24/1/2019) kemarin. (*/Gatot)

Honda